Kasus Dugaan Korupsi

Korupsi Dana BOS Rp 2,25 Miliar, Mantan Kepsek SMKN 1 Ambon Ditahan

Jadi tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ambon tahun 2015-2018, Steven Latuihamallo resmi ditahan tim penyi

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
Tersangka kasus korupsi dana BOS, Steven Latuihamallo resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jadi tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 1 Ambon tahun 2015-2018, Steven Latuihamallo resmi ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Latuihamallo menjabat Kepala Sekolah SMK N 1 Ambon hingga tahun 2020 lalu.

Aspidsus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, pria 49 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) lalu, dan akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan.

“Tadi tersangka SL telah diperiksa dari pukul 9 pagi dengan sekitar 103 pertanyaan. Ini langsung ditahan selama 20 hari kedepan,” kata Rudi kepada wartawan di halaman depan Kantor Kejati Maluku, Kamis (11/11/2021) sore.

Tak tanggung-tanggung, dari hasil korupsi tersangka, Rudi menyebut berdasarkan hasil audit Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.250.000.000.

Modus tersangka beragam, mulai dari pertanggung jawaban fiktif tanpa melibatkan dewan guru hingga menjual aset sekolah dari anggaran dana BOS.

“Tersangka menjual beberapa aset-aset milik sekolah yang diadakan melalui dana BOS seperti Printer dan Laptop bekas dan beberapa aset lainnya,” tandasnya.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdusukur Kaliky mengatakan, adanya keterlibatan Bendahara dana BOS dan Bendahara Komite.

Pasalnya, berdasarkan informasi dari kliennya, kedua bendahara itu termasuk mengelola keuangan dana bos.

“Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan. korupsi itu biasanya dilakukan berjamaah atau beberapa orang. Mereka juga harus ikut diperiksa, dan cukup bukti ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved