Bentrok di Hunuth

Kapolda Maluku Ditantang Cipayung Plus, Berani Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth?

Puluhan aktivis menuntut Kapolda untuk membuktikan keberaniannya dengan menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Hunuth.

Tribunambon/jenderal
BENTROK HUNUTH - Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto resmi bertugas sebagai Kapolda Maluku, kasus pembakaran rumah warga Desa Hunuth hingga kini belum terungkap, Selasa (26/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - OKP Cipayung Plus Maluku memberikan tantangan terbuka kepada Kapolda Maluku yang baru, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto. 

Dalam aksi demonstrasi di depan Mapolda Maluku, Rabu (27/8/2025) puluhan aktivis menuntut Kapolda untuk membuktikan keberaniannya dengan menangkap pelaku pembakaran rumah warga di Desa Hunuth.

Baca juga: Kerap Tergenang Air, Ruas Jalan Langgur Simpang Wearlilir Malra Akhirnya Diperbaiki

Baca juga: Demo Cipayung Plus: Beri Waktu Seminggu, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Hunuth

Aksi yang dihadiri perwakilan dari GMKI, PMII, KMHDI, IMM, dan KAMMI ini menyoroti lambatnya penanganan kasus pembakaran yang terjadi setelah tawuran antar siswa. 

Meskipun polisi telah bergerak cepat menangkap pelaku penikaman dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Kasus pembakaran justru belum menunjukkan kemajuan berarti.

Menurut Ketua PMII Kota Ambon, Taufik Souwakil, hal ini menjadi ironi sekaligus ujian pertama bagi Kapolda baru. 

"Ini tugas perdana bagi Kapolda," ujar Taufik. "

Pasalnya, sampai saat ini belum ada satu pun pelaku yang ditangkap.

Padahal kepolisian sudah memeriksa 18 saksi dan olah TKP. 

"Bahkan, kami punya informasi ada anggota polisi yang melihat langsung peristiwa pembakaran itu," ujarnya.

Taufik dengan tegas menantang Kapolda Maluku.

"Saya tantang Kapolda baru, berani tidak menangkap pelaku pembakaran?," tegasnya.

Sementara itu, Ketua GMKI Cabang Ambon, Apriansa Atapary, turut memberikan peringatan keras. 

Ia menyatakan Cipayung Plus memberikan batas waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menangkap pelaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved