Senin, 20 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi

Geledah Ruangan Sekda SBB, Kejati Maluku Temukan Sejumlah Dokumen Penting

Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah ruangan Sekertaris Daerah (Sekda) SBB, Mansyur Tuharea.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Adjeng Hatalea
Courtesy / Humas Kejati Maluku
MALUKU: Proses penggeledahan ruangan Setda Maluku, Kamis (11/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menggeledah ruangan Sekertaris Daerah (Sekda) SBB, Mansyur Tuharea.

Tuharea merupakan satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Setkab SBB tahun anggaran 2016 lalu.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejadi mengakui mendapatkan sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.

"Ada dokumen yang kami sita sebagai barang bukti," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Karena, Kamis (11/11/2021).

Namun, terkait dokumen yang disita tersebut, Wahyudi mengaku belum bisa membocorkan ke publik.

Kejati Maluku melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda, yakni ruangan Setkab SBB dan bagian keuangan Pemerintah Kabupaten SBB.

MALUKU: Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah ruangan Setda Maluku, Kamis (11/11/2021).
MALUKU: Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah ruangan Setda Maluku, Kamis (11/11/2021). (Courtesy / Humas Kejati Maluku)

Masing-masing penggeledahan dilakukan selama kurang lebih satu jam.

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna melengkapi barang bukti yang sudah diamankan dari tangan tersangka sebelumnya.

"Ini untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada," ucapnya

Diketahui, Sekda Mansur ditangkap bersama lima tersangka lainnya atas kasus dugaan tipikor dengan nilai kerugian negara Rp. 8,6 miliar.

Saat ini Tuharea telah dijebloskan ke rutan kelas II Ambon dan akan menjalani penyidikan selama 20 hari ke depan.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved