Kasus Korupsi Poltek Ambon

Kasus Korupsi Poltek Ambon: Para Terdakwa Dituntut Bervariasi, Wadirnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Wakil Direktur Poltek Ambon, Fentje Salhuteru dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Salama Picalouhata
Maula
3 pejabat Politeknik Ambon dituntut bervariasi tanpa membayar uang pengganti, Rabu (17/7/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pada tee rdakwa kasus korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022 dituntut bervariasi.

Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik Negeri Ambon, Fentje Salhuteru dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon dengan pidana penjara selama dua tahun.

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran DIPA Poltek Negeri Ambon tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.

Wilma dan Christina yang bertindak sebagai PPK di Poltek Ambon itu juga dituntut Jaksa.

Keduanya masing-masing dituntut 1,6 tahun.

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Poltek Ambon Sebut Ada Aliran Uang Dua Pegawai Kampus

Tuntutan pidana tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin hakim Wilson Sriver sebagai hakim ketua, didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (17/7/2024).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun. Terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,“ sebut tim Penuntut Umum dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 31 Juli 2024 dengan agenda pembelaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved