Pemilu 2024
Bahaya Bisa Gagal Dilantik! 2 Caleg Terpilih Kota Ambon Belum Lapor Harta Kekayaan
Hingga kini, masih tersisa dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Ambon yang belum melaporkan LHKPN.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Hingga kini, masih tersisa dua Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Kota Ambon yang belum memasukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Untuk LHKPN, hanya tersisa dua Caleg yang belum menyetor, sementara 33 Caleg lainnya sudah," kata Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud di Ambon, Senin (12/8/2024).
Menurutnya, dua Caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN itu yakni Aditya Sahuburua dari Partai Golkar dan Valentino Jones Amahorseja dari Partai Gerindra.
"Mungkin mereka lagi berproses. Tapi saya harapkan bisa segera sebelum kita masukan pengusulan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon," harapnya.
Baca juga: Caleg Maluku Tengah Terpilih Tak Lapor LHKPN Terancam Tak Dilantik
Kaharudin menjelaskan, penyampaian LHKPN Caleg terpilih diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu.
Kemudian pada ayat (2) Peraturan KPU, menyatakan bahwa tanda terima laporan harta kekeyaan caleg terpilih mesti sudah diserahkan ke KPU terhitung 21 hari sebelum pelantikan.
"LHKPN menjadi syarat sebelum dilakukan pelantikan. Ketika Caleg tidak memasukan itu, maka yang bersangkutan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.