Narkoba di Ambon
Bawa 60 Gram Sabu, Pria di Ambon Terancam Hukuman Mati
Seorang pria berinisial BMT alias Atus (25) kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atas perannya dalam kasus ini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu seberat 60 gram di Kota Ambon.
Seorang pria berinisial BMT alias Atus (25) kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati atas perannya dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan dan Modus Operandi
Penangkapan BMT alias Atus dilakukan sesaat setelah ia mengambil paket berisi narkotika golongan I bukan tanaman tersebut di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Ay. Patty, Kota Ambon.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Heri Budianto, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BMT alias Atus mengaku diminta tolong oleh seseorang berinisial SW untuk mengambil paket tersebut.
SW saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Gagal Lompat dari JMP, Remaja Putri di Ambon Nekat Bunuh Diri Diduga Patah Hati
Baca juga: Polemik Miss Youth Maluku Memanas: Keluarga Efrita Ungkap Rentetan Penolakan Pemprov hingga BUMN
"Dari hasil pemeriksaan bahwa yang bersangkutan ini disuruh oleh seseorang (SW) yang masih kita dalami," ungkap Kombes Heri.
Lebih lanjut, Kombes Heri menambahkan bahwa BMT telah mengetahui bahwa barang yang akan diambilnya berisi narkotika sabu-sabu seberat 60 gram.
Bahkan, ia dijanjikan akan diberikan sabu-sabu sebagai imbalan apabila kiriman tersebut berhasil diserahkan kepada SW.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang melebihi lima (5) gram," tegas Kombes Heri.
Pihak kepolisian menduga barang berisi narkotika tersebut dikirim dari Jakarta melalui jasa pengiriman.
Kombes Heri juga mengindikasikan adanya kemungkinan pengembangan kasus lebih lanjut, mengingat ini merupakan kali pertama tersangka mengambil paket berisi narkotika.
"Untuk sementara kita juga curiga dia (BMT) masuk jaringan. Baru satu kali dia (tersangka) ambil paketan berisi narkotika," jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, BMT kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimalnya adalah hukuman mati," pungkas Kombes Heri.
Ancaman hukuman yang sangat berat ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Maluku.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mengingat konsekuensi hukum yang sangat berat menanti mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BMT-alias.jpg)