Narkoba di Ambon

Kepemilikan 17,77 Gram Tembakau Sintetis, Keliobas Dituntut 4 Tahun Penjara 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Feby saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Tunggal, Ismael Wael, Kamis (15/8/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Amar 4 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (15/8/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis, Amar Butak Keliobas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Ambon, 4 tahun penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Feby saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin Hakim Tunggal, Ismael Wael, Kamis (15/8/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, JPU katakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Amar Butak Keliobas dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800 juta.

Baca juga: Tuntaskan Sesi Latihan, Paskibraka Kabupaten Maluku Tengah Gladi Bersih  

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri, Keluarga Minta Bripka JS Dipecat

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 2 bulan kurungan,“ tandas JPU.

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa, satu buah paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat 17,77 gram, dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran besar dan dilipat dengan baju kaos oblong wama abu-abu kemudian di bungkus dengan plastik wama hitam serta lakban bening yang diatasnya bertuliskan a.n Pengirim Irham (Jakarta) dan Penerima Muhamad Fikram, dengan no kontak 0822 4792 9754, beralamat di Kampung jawa tantui atas belakang taman Australia/masjid Al Hijrah Rt.002/Rw.005 Kec. Sirimau Kota Ambon. Juga satu unit handphone merk Samsung A03 warna hitam. 

Setelah JPU selesai membacakan tuntutan, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis 22 Agustus 2024, dengan agenda pembelaan. 

Untuk diketahui, terdakwa ditahan pada Minggu 12 Mei 2024 pukul 10.50 WIT. Terdakwa ditangkap di daerah Kanawa Dalam Kec. Sirimau Kota Ambon. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved