Maluku Terkini

Jaksa KKT Intimidasi Terdakwa, Paksakan Ganti PH Atau Dituntut Tinggi, Firmansyah: Ini Buruk

Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
BBM SOLAR - Terdakwa Dugaan tindak pidana pembelian BBM Solar, La kamaluddin didampingi lima penasehat hukum di Pengadilan Negeri Saumlaki. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, nelayan asal Saumlaki kembali munculkan sorotan tajam. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Kamis (6/11/2025), terdakwa secara terbuka mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki. 

Pengakuan ini mencul ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa dan Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan diakhir sidang. 

La Kamaludin mengungkapkan dua orang jaksa berinisial “N” dan “R” mendatangi di Lapas dan meminta agar dirinya mengganti penasehat hukumnya, dengan janji tuntutan akan dibuat ringan. 

Jika permintaan itu tidak dituruti, Jaksa disebut mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat. 

"Kemarin (05/11/2025) sekitara Pukul 13:00 Wit, di Lapas, Saumlaki, saya di datangi seorang jaksa (N) bersama satu rekananya (R) dan menyampaikan kepada saya agar Penasihat Hukumnya diganti, biar tuntutanya ringan dan kalau tidak tuntutanya akan dikasi tinggi, pernyataan itu di sampaikan kepada saya sebanyak tiga atau empat kali,” demikian diungkapkan penasehat hukum terdakwa, mengutip pernyataan kliennya di persidangan, 

Menanggapi hal itu, Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa, mengecam keras dugaan tindakan tersebut. 

Baca juga: Unpatti Gelar Seminar Nasional II, Dorong Kemandirian Pangan dan Ekonomi Lokal Maluku

Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bula Berlangsung Khidmat, Tekan Sikap Semangat Pejuang

“Tentu apa yang di alami oleh klien kami yang di sampaikan di dalam persidangan, jelas merupakan cara-cara intimidasi, tindakan busuk dan buruk dalam penegakan Hukum, dan kami sangat keberatan atas itu,” ungkap Firmansyah mewakili rekan-rekan lainnya. 

Pihaknya menilai perilaku Jaksa yang diduga mengintervensi pilihan penasehat hukum terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan profesi advokat, yang seharusnya dilindungi undang-undang. 

“Kami melihat dugaan  upaya intimidatif ini kepada klien kami, jauh dari sikap seorang penegak hukum  yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan nilai moral-moral publik dan itu sikap pengecut,” lanjut Firmansyah. 

Mereka pun dengan tegas akan melanjutkan hal ini sebagaimana mestinya. 

“Tentu kami akan lakukan langkah hukum yang serius. Perlu kami tegaskan negara kita Negara Hukum bukan negara kekuasaan, jadi siapapun di republik ini tidak boleh melakukan tindakan tanpa Hukum,” tutupnya. 

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari ini senin, 10 November 2025  dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.

Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan Jaksa berpendapat seperti itu. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved