Maluku Terkini
Jaksa KKT Intimidasi Terdakwa, Paksakan Ganti PH Atau Dituntut Tinggi, Firmansyah: Ini Buruk
Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Namun, kasus yang menyeret terdakwa La Kamaludin menarik perhatian publik.
Mengingat solar yang dibeli untuk kebutuhan melaut, malah digiring dalam kasus dugaan tindak pidana.
Dalam proses persidangan pun Penasehat Hukum selalu tekankan bahwa perbuatan kliennya bukan tindak pidana.
Penasehat Hukum pun menceritakan dalam proses sidangnya, dari 7 Oktober 2025, saksi Pelapor Bipda Rudy Nirunmas Lambiombir mengaku menerima laporan masyarakat melalui telepon tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM bio solar di Pelabuhan dekat pasar baru, Sifnana pada 29 Mei 2025.
Namun, ia tidak dapat menyebutkan siapa pelapor tersebut.
Kesaksian tersebut, menurut tim kuasa hukum terdakwa, menimbulkan keraguan dan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap nelayan.
Bahkan, terungkap terungkap bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan BBM dilakukan tanpa surat perintah Pengadilan.
Dalam sidang yang sama, Saksi Julio Putro sabono, pengawas SPBUN, menyatakan bahwa pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan bernama Ayuddin, dilakukan tanpa rekomendasi, karena memang digunakan untuk keperluan melaut, bukan untuk diperjualbelikan.
Atas dasar itu, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa tindakan terdakwa La Kamaluddin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sebab menurut mereka, Pembelian BBM oleh nelayan tanpa rekomendasi instansi terkait, bukalah perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan untuk memperjualbelikan BBM secara ilegal.
“Kasus ini seharusnya tidak dipidana, karena tidak ada niat jahat maupun perbuatan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum,” tegas Firman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BBM-SOLAR-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.