Maluku Terkini

Terlibat Kasus Galian C, Mantan Raja Rohomoni Dieksekusi Jaksa Malteng ke Rutan Ambon

Mantan Raja Rohmoni dieksekusi terkati kasus aktivitas penambangan galian C di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, sejak 2023 lalu.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Sumber : Kejati Maluku
GALIAN C - Mantan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Daud Sangadji, saat ditahan di Lapas Kelas II Ambon, Senin (10/11/2025) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Daud Sangadji, dieksekusi tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, sekitar pukul 11.30 WIT, pada Senin (10/11/2025), di Swess-bell Hotel, Kota Ambon.

Penahan dan eksekusi berdasarkan Surat perintah pelaksanaan eksekusi kejari maluku tengah nomor : Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025. 

Baca juga: Perjuangkan Hak Penyandang Disabilitas, DPRD Malteng Pastikan Ranperda Disabilitas Diketok

Baca juga: Kadisdikpora SBT Larang Guru Dukung Tersangka Kasus Pelecehan, Siap Beri Sanksi Etik

Terdakwa dieksekusi terkati kasus aktivitas penambangan galian C di lokasi Air Besar (Waeira), Negeri Rohomoni, sejak 2023 lalu.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkama Agung (MA) RI, menolak kasasi terdakwa dengan mejatuhi hukuman selama 1, 6 Bulan dan denda Rp100.000.000, dalam persidangan yang diketuai Jupri Yadi, didampingi Noor Edi Yono, dan Tema Ulinta B.Taringan selaku hakim anggota.

"Tadi Jam 11.30 WIT, berdasarkan Surat perintah pelaksanaan eksekusi kejari maluku tengah nomor : Ptint-619/Q.1.11/Eku.3/10/2025 tgl 29 oktober 2025," ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy membenarkan saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui pesan whathapnya, Senin (10/11/2025).

Terdakwa langsung di giring ke Lapas Kelas II Ambon, dengan menggunakan rompi merah sambil kedua tangan terborgol, untuk ditahan. 

"Lalu sudah dieksekusi ke rutan kelas 2 ambon. untuk informasi selanjutnya langsung koordinasi dengan kasi intel Kejari Maluku tengah ya," jelas Ardy.

Diketahui sebelumnya Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, resmi menjatuhkan vonis terhadap Daud Sangadji, mantan Raja Negeri Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). 

Putusan itu sama dengan Tuntutan JPU, yakni 2 Tahun.

Hukuman dibacakan hakim ketua, Orpha Marthina, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/12/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah, melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum yakni melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor  2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang - undang jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved