Maluku Terkini
Jaksa KKT Intimidasi Terdakwa, Paksakan Ganti PH Atau Dituntut Tinggi, Firmansyah: Ini Buruk
Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Proses persidangan perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, dengan terdakwa La Kamaludin Alias La Toi, nelayan asal Saumlaki kembali munculkan sorotan tajam.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Saumlaki pada Kamis (6/11/2025), terdakwa secara terbuka mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki.
Pengakuan ini mencul ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa dan Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan diakhir sidang.
La Kamaludin mengungkapkan dua orang jaksa berinisial “N” dan “R” mendatangi di Lapas dan meminta agar dirinya mengganti penasehat hukumnya, dengan janji tuntutan akan dibuat ringan.
Jika permintaan itu tidak dituruti, Jaksa disebut mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat.
"Kemarin (05/11/2025) sekitara Pukul 13:00 Wit, di Lapas, Saumlaki, saya di datangi seorang jaksa (N) bersama satu rekananya (R) dan menyampaikan kepada saya agar Penasihat Hukumnya diganti, biar tuntutanya ringan dan kalau tidak tuntutanya akan dikasi tinggi, pernyataan itu di sampaikan kepada saya sebanyak tiga atau empat kali,” demikian diungkapkan penasehat hukum terdakwa, mengutip pernyataan kliennya di persidangan,
Menanggapi hal itu, Tim Penasihat Hukum yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.
Baca juga: Unpatti Gelar Seminar Nasional II, Dorong Kemandirian Pangan dan Ekonomi Lokal Maluku
Baca juga: Upacara Hari Pahlawan di Bula Berlangsung Khidmat, Tekan Sikap Semangat Pejuang
“Tentu apa yang di alami oleh klien kami yang di sampaikan di dalam persidangan, jelas merupakan cara-cara intimidasi, tindakan busuk dan buruk dalam penegakan Hukum, dan kami sangat keberatan atas itu,” ungkap Firmansyah mewakili rekan-rekan lainnya.
Pihaknya menilai perilaku Jaksa yang diduga mengintervensi pilihan penasehat hukum terdakwa adalah bentuk pelecehan terhadap proses hukum dan profesi advokat, yang seharusnya dilindungi undang-undang.
“Kami melihat dugaan upaya intimidatif ini kepada klien kami, jauh dari sikap seorang penegak hukum yang menjunjung tinggi sumpah jabatan dan nilai moral-moral publik dan itu sikap pengecut,” lanjut Firmansyah.
Mereka pun dengan tegas akan melanjutkan hal ini sebagaimana mestinya.
“Tentu kami akan lakukan langkah hukum yang serius. Perlu kami tegaskan negara kita Negara Hukum bukan negara kekuasaan, jadi siapapun di republik ini tidak boleh melakukan tindakan tanpa Hukum,” tutupnya.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari ini senin, 10 November 2025 dengan agenda pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum.
Belum diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan Jaksa berpendapat seperti itu.
Namun, kasus yang menyeret terdakwa La Kamaludin menarik perhatian publik.
Mengingat solar yang dibeli untuk kebutuhan melaut, malah digiring dalam kasus dugaan tindak pidana.
Dalam proses persidangan pun Penasehat Hukum selalu tekankan bahwa perbuatan kliennya bukan tindak pidana.
Penasehat Hukum pun menceritakan dalam proses sidangnya, dari 7 Oktober 2025, saksi Pelapor Bipda Rudy Nirunmas Lambiombir mengaku menerima laporan masyarakat melalui telepon tentang adanya aktivitas pengangkutan BBM bio solar di Pelabuhan dekat pasar baru, Sifnana pada 29 Mei 2025.
Namun, ia tidak dapat menyebutkan siapa pelapor tersebut.
Kesaksian tersebut, menurut tim kuasa hukum terdakwa, menimbulkan keraguan dan mengindikasikan adanya dugaan kriminalisasi terhadap nelayan.
Bahkan, terungkap terungkap bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan BBM dilakukan tanpa surat perintah Pengadilan.
Dalam sidang yang sama, Saksi Julio Putro sabono, pengawas SPBUN, menyatakan bahwa pengisian BBM Bio Solar kepada Nelayan bernama Ayuddin, dilakukan tanpa rekomendasi, karena memang digunakan untuk keperluan melaut, bukan untuk diperjualbelikan.
Atas dasar itu, Tim Penasehat Hukum menilai bahwa tindakan terdakwa La Kamaluddin tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Sebab menurut mereka, Pembelian BBM oleh nelayan tanpa rekomendasi instansi terkait, bukalah perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan untuk memperjualbelikan BBM secara ilegal.
“Kasus ini seharusnya tidak dipidana, karena tidak ada niat jahat maupun perbuatan memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan hukum,” tegas Firman. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/BBM-SOLAR-3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.