Narkoba di Ambon

Ditangkap Bawa 5 Paket Ganja, Usman Latua Dituntut 1,6 Tahun Penjara

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
Rafly Rizky Usman Latua dituntut 1,6 Tahun pada persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/10/2024). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Miliki ganja dengan total berat 1.9817 gram, Rafly Rizky Usman Latua dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Maggie Parera dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Agus Tjahjo Mahendra, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Lutfi Alzagladi, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (22/10/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar tetap ditahan,” kata JPU. 

Baca juga: Debat Perdana Calon Bupati Buru Digelar Besok, Empat Kandidat Siap Adu Gagasan

Baca juga: Setahun Diperbaiki, Jalan Depan Mapolsek Nusaniwe Kembali Rusak

Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa 5 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan plastic klem bening dengan berat total 1.9817 gram, 1 paket diduga Narkotika Golongan I jenis ganja yang dikemas dengan kertas putih dengan berat total 0,2030 gram. Semuanya dirampas dan dimusnakan. 

Selain itu, 1 buah HandPhone merk Infinix HOT 11 Play Warna Hijau, dirampas untuk negara. 

Untuk diketahui, terdakwa Rafly Rizky Usman Latua ditanggap pada hari Senin, tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 WIT. 

Bertempat di JI. Yan Paays, Kec. Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di samping Indo Jaya.

Saat itu, pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 Wit, terdakwa di hubungi oleh M Bansa Latupono (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), melalui pesan Whatsapp, dimana M Bansa Latupono meminta 1 paket ganja dari terdakwa, yang nanti akan dibayarkan oleh M Bansa Latupono, Namun terdakwa mengatakan tidak ada barang padanya.

Kemudian, M Bansa Latupono Kembali menanyakan kepada terdakwa, jika ada orang yang mau ambil 5 paket ganja, berapa harganya, namun terdakwa, mengatakan tidak ada ganja, sehingga M Bansa Latupono meminta tolong terdakwa untuk mengadakan ganja tersebut.

Selanjutnya, M Bansa Latupono mengatakan ada Abangnya yang memerlukan 5 paket ganja dan terdakwa bertanya kepada M Bansa Latupono apakah orang yang memesan barang tersebut akan membayar, dan M Bansa Latupono menjawab sebelum jam 12, akan membawa uangnya kepada terdakwa. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved