Narkoba di Ambon
Ditangkap Polisi Gegara Miliki 0.4 Gram Sabu, AR Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita enam paket sabu ukuran kecil dengan berat total 0,4490 gram
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua pemuda di Kota Ambon kini harus berurusan dengan hukum lantaran tertangkap memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah AR (38), seorang wiraswasta, dan HH (38).
Dari tangan tersangka AR, petugas menyita enam paket sabu ukuran kecil dengan berat total 0,4490 gram.
AR dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
Artinya, pasal ini menjerat seseorang yang kedapatan memiliki narkotika golongan 1 bukan tanaman, walaupun tidak mengedarkan atau menjualnya.
Sedangkan Pasal 114 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal ini menjerat seseorang yang melakukan transaksi jual beli narkotika golongan 1.
Sementara dari tangan tersangka HH, petugas menyita tiga paket sabu ukuran kecil yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat total 0,2016 gram.
Tersangka HH dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: Pemkab Maluku Tengah Siapkan Rp 40 Miliar Lebih untuk THR Pegawai
Baca juga: Jadi Saksi di Persidangan, Kepala Puskesmas Masohi Akui Suruh Terdakwa Manipulasi Tanda Tangan
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses lanjut sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay, Kamis (6/3/2025).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tersangka-AR.jpg)