Narkoba di Ambon
Hakim Vonis Wanita Pemilik Sabu di Ambon 4 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim sebut terdakwa Fadila Marasabessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ta
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis wanita yang memiliki empat paket sabu dengan berat total 0,19 gram, dihukum penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi 2 Hakim anggota, Senin (14/10/2024).
Dalam pertimbangan amar putusan, Hakim sebut terdakwa Fadila Marasabessy, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua Martha Maitimu.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara,Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Oknum Polisi Maluku yang Aniaya 3 Bocah Dituntut 5 Bulan Penjara
Baca juga: Korban Penipuan Rekrutmen PPPK Distrik Navigasi Ambon Dikirimi Hasil Seleksi, Ternyata Fiktif
Dalam pembacaan amar putusan juga, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa empat paket serbuk kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total 0,19 gram, disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 gram dan sisanya dikembalikan ke petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti di pengadilan. Juga satu buah plastik klip bening ukuran sedang, satu buah tas salempang warna hitam. Semua alat bukti tersebut, dirampas untuk dimusnahkan.
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis 2 Mei 2024, pukul 17.25 WIT.
Terdakwa ditangkap pada Counter Hp samping Hotel Amans yang beralamat di Jln. Mutiara, Kec. Sirimau, Kota Ambon.
Dalam keterangannya, Terdakwa mengakui berawal dari Kamis 2 Mei 2024, sekitar pukul 17.15 WIT.
Saat itu terdakwa sedang duduk sambil menjaga counter. Tiba-tiba datang anggota polisi bersama tim berdiri mendekati terdakwa dari arah samping kiri dan mengatakan kepada terdakwa bahwa mereka dari Direktorat Narkoba dan memperlihatkan surat tugas kepada terdakwa, sambil menanyakan dimana tas terdakwa. Lalu terdakwa menunjukkan tas terdakwa.
Kemudian, anggota polisi langsung mengambil tas milik terdakwa dan menaruhnya diatas meja.
Selanjutnya, tas terdakwa langsung diperiksa dan menemukan empat paket sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil yang dilapisi 1 plastic klip bening ukuran sedang.
Kemudian langsung diamankan dan membawa barang bukti tersebut ke Kantor Polisi.
Sesampainya di Kantor Polisi terdakwa mengaku sabu tersebut milik terdakwa Wan (DPO) yang nantinya akan dikonsumsi bersama. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Majelis-Hakim-123.jpg)