Narkoba di Ambon
Anaknya Ditangkap Bawa Ganja, Wahid Laitupa Memilih Tak Berkomentar
Anak Wahid yang terjeret yakni Sanjani Laitupa (19) bersama rekannya Ismail Kotala alias ILO (22).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Anggota DPRD Provinsi Maluku dari praksi Partai Amanat Nasional (PAN), Wahid Laitupa memilih tak berkomentar saat anaknya jadi Tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis Ganja.
Anak Wahid yang terjeret yakni Sanjani Laitupa (19) bersama rekannya Ismail Kotala alias ILO (22).
Keduanya diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, di kawasan Bundaran Patung Leimena, Desa Poka, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 00.10 WIT.
Barang bukti yang ditangkap berupa 1 Paket ganja dengan berat total 0,2308 gram, yang disimpan pada songkok tersangka Sanjani Laitupa.
Sejak Rabu 12 Maret 2025, TribunAmbon.com, telah mengonfirmasi Wahid Laitupa melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini tak kunjung dibalas.
Baca juga: Warga Watkidat Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Maluku Tenggara
Baca juga: Korban Merasa Terancam, Terduga Pelaku Pengeroyokan Kevin Kiriweno CS Masih Bebas
Diketahui, Kedua tersangka disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Plh. Kabag Bin Ops, Kompol George Siahaya, didampingi PS. Kasubdit III Narkotika dan Psikotropika, Kompol Udin Taher, menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut hanya menjalani rehab.
Barang bukti tersebut telah diuji di labfor Makassar dan hasilnya positif mengandung ganja.
"Karena beratnya di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri, maka kedua tersangka akan menjalani rehabilitasi," jelas Kompol. Siahaya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.