Kekerasan
Korban Merasa Terancam, Terduga Pelaku Pengeroyokan Kevin Kiriweno CS Masih Bebas
Sebab itu, korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan semua pelaku yang terlibat.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus penganiayaan yang menimpa EYL (28) di Hative Kecil, Kota Ambon, pada 3 Maret 2025 lalu, berjalan lambat.
Pasalnya, hampir dua pekan berlalu para pelaku masih bebas berkeliaran.
Sebab itu, korban mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dan menahan semua pelaku yang terlibat.
EYL menyatakan bahwa dirinya merasa khawatir dan terancam karena para pelaku belum ditahan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan ancaman terkait kasus ini.
"Saya merasa khawatir dan terancam karena belum ditahan para pelaku pemukulan yang sudah direncanakan," ujar EYL.
Baca juga: DPD PAN Malteng Bakal Gelar Musda, Pendaftaran Calon Formatur Telah Dibuka
Baca juga: Kevin Kiriweno, Anak Kepsek SMP 9 Bersama CS Diduga Keroyok Seorang Pemuda: Belum Ditangkap Aparat
Lanjutnya, empat pelaku sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, dua pelaku lainnya belum diperiksa.
"Kabar yang saya dapat dari penyidik bahwa terlapor Helmi Pattiapon dan Elton sudah menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIT, sedangkan terlapor Kevin Kiriweno dan Hendrik Lestuni diperiksa pukul 02.00 WIT," ungkapnya, Jumat (14/3/2025).
Namun, EYL menyayangkan bahwa masih ada dua pelaku yang belum diperiksa, yaitu Erens Lestuny dan Renier Sohilait.
Ia mendesak agar kedua pelaku tersebut segera dipanggil untuk diinterogasi.
"Saya meminta agar kepolisian segera memanggil pelaku lainnya, Erens Lestuny dan Renier Sohilait untuk diinterogasi," tegasnya.
EYL berharap agar proses penyelidikan kasus ini berjalan lancar dan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk penetapan dan penahanan terhadap keenam tersangka.
Terpisah dari itu, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, saat dihubungi TribunAmbon.com, Jumat (14/3/2025) menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaku belum ditahan karena kasus ini termasuk dalam pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, yang memerlukan tahapan pemeriksaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-pengeroyokan.jpg)