Pengeroyokan

Kevin Kiriweno, Anak Kepsek SMP 9 Bersama CS Diduga Keroyok Seorang Pemuda: Belum Ditangkap Aparat

EYL menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Hative Kecil, Kota Ambon, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIT. 

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
ILUSTRASI KEKERASAN - Anak Kepsek SMP 9 Bersama CS Diduga Keroyok Seorang Pemuda di Ambon Belum Ditangkap Aparat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus pengeroyokan yang melibatkan Kevin Kiriweno, anak dari Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 9 Ambon yang tersandung kasus korupsi Dana BOS, Lona Parinusa, masih belum menemui titik terang. 

Korban, seorang pemuda berinisial EYL (28), hingga kini belum mendapatkan keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.

EYL menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di Hative Kecil, Kota Ambon, pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIT. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya.

Kepada TribunAmbon.com, EYL menuturkan bahwa peristiwa nahas itu terjadi saat ia bersama istrinya hendak menjemput anak mereka di rumah mertuanya. 

Tiba-tiba, ia diserang sejumlah orang, salah satunya Kevin Kiriweno.

Baca juga: SBSI Maluku Sebut Rusdy Ambon Tak Becus Urus Panca Karya

Baca juga: Lampu Penerangan Jalan Umum di Gumumae Rusak, Warga: Sudah Dari Dulu Begini

"Saya minta keadilan atas kasus ini," tegas EYL, yang mengalami luka pada pipi kiri, bibir, pergelangan tangan kanan, dan lengan kiri.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sirimau pada hari yang sama pasca kejadian dengan nomor laporan polisi LP-B/30/III/2025/SPKT/SEK SIRIMAU/RESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Korban juga telah menghadirkan lima saksi tambahan pada Rabu 5 Maret 2025. Namun, kurang lebih 10 hari berlalu para pelaku belum ditangkap.

Lambatnya penanganan kasus ini oleh aparat kepolisian menimbulkan tanda tanya besar. 

Masyarakat mempertanyakan keseriusan polisi dalam menangani kasus ini, mengingat salah satu pelaku adalah anak dari seorang pejabat publik yang tersandung kasus korupsi.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan pihaknya sedang memeriksa sejumlah saksi. 

Ia juga menyebutkan bahwa pelaku belum ditahan karena kasus ini termasuk dalam pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, yang memerlukan tahapan pemeriksaan.

"Pelaku belum ditahan karena ini kasus kekerasan bersama pasal 170. Jadi harus melalui tahap-tahap pemeriksaan," tandasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved