Gaji Tak Dibayar

PD Panca Karya Terlilit Utang Gaji: Karyawan Gigit Jari, Direksi Lempar Badan ke Disnaker!

Manager Personalia Umum Panca Karya, Venty Persulessy, membenarkan bahwa Rustam Soamole pernah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012 hingga Agustu

|
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimewa
TUNGGAKAN GAJI - Direktur Panca Karya, Rusdi Ambon saat diwawancarai TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025). Rusdi mengklaim tunggakan gaji hanya terjadi saat pandemi COVID-19, Maret hingga September 2020. Ia mempersilakan karyawan yang merasa belum menerima gaji untuk menuntut haknya. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya sedang tak baik-baik saja, dituduh menunggak gaji karyawan.

Tuduhan ini mencuat setelah mantan karyawan, Rustam Soamole, mengeluhkan haknya yang tak kunjung dipenuhi.

Manager Personalia Umum Panca Karya, Venty Persulessy, membenarkan bahwa Rustam Soamole pernah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012 hingga Agustus 2024. 

Namun, ia berkelit bahwa tunggakan upah terjadi pada 2018 selama 3 bulan dan saat pandemi COVID-19 pada 2020 selama 7 bulan.

"Memang yang bersangkutan kerja dari tahun 2012 sampai Agustus 2024. Terhadap dia ada tunggakan upah di tahun 2018 sebanyak 3 bulan dan masa COVID-19 tahun 2020 sekitar 7 bulan. Dan itu rata-rata terjadi untuk semua pegawai, bukan hanya Rustam Soamole," ujar Venty kepada TribunAmbon.com, Kamis (13/3/2025).

Venty juga mengungkap, saat pandemi COVID-19, perusahaan hanya membayar 50 persen gaji karyawan, berlaku dari April hingga Oktober 2020, yang katanya disepakati bersama.

"Saat itu kami mengambil kebijakan pembayaran gaji hanya 50 persen, terhitung April sampai Oktober selama tahun 2020. Kami tidak bisa melakukan pembayaran serentak, semua harus bertahap. Saya selalu bilang kalau ada yang sudah dapat dan ada yang belum, saya bilang bertahan dulu karena kita tidak bisa bayar serentak untuk semua karyawan," jelasnya.

Baca juga: Lampu Penerangan Jalan Umum di Gumumae Rusak, Warga: Sudah Dari Dulu Begini

Baca juga: GMNI Ambon Demo di Kantor PD. Panca Karya Tuntut Tanggung Jawab Kerusakan Lingkungan di Bursel

Namun, ketika ditanya persentase pelunasan hak karyawan, Venty dan Manager Keuangan, Rosnali, kompak mengaku tidak bisa menghitung.

Venty menambahkan, Rustam Soamole telah mengundurkan diri dan menyarankan karyawan lain yang merasa haknya belum dipenuhi untuk menempuh jalur Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Selanjutnya, ada beberapa hal yang ditempuh oleh karyawan lain yang masa kerjanya sudah selesai dan tidak diperpanjang, mereka tempuh melalui Dinas Tenaga Kerja baik di Kota maupun Provinsi. Bagi saya lebih baik demikian, kita berproses sesuai dengan lembaga yang berwenang, jangan sibuk ribut sana sini di media," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Panca Karya, Rusdi Ambon, mengklaim tunggakan gaji hanya terjadi saat pandemi COVID-19, Maret hingga September 2020.

"Terkait dengan tunggakan ini, hanya pada saat kondisi COVID itu bulan Maret sampai September 2020. Pada saat itu dilaporkan, minta pendapat dari Disnakertrans Provinsi Maluku. Semua PHK, lalu kita buat kebijakan daripada tingkat pengangguran tinggi. Kebijakannya adalah semua setuju untuk gaji hanya 50 persen," ungkap Rusdi.

Rusdi juga membantah tudingan perusahaan tidak membayar gaji karyawan dan mempersilakan karyawan yang merasa belum menerima gaji untuk menuntut haknya.

"Soal marak pemberitaan Panca Karya tidak bayar gaji, coba tanya semua karyawan Panca Karya mulai dari Rusdi Ambon masuk 22 Mei 2019 sampai 31 Desember 2024, siapa yang belum dapat gaji, silakan tuntut kita," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved