Gaji Tak Dibayar
PD Panca Karya Terlilit Utang Gaji: Karyawan Gigit Jari, Direksi Lempar Badan ke Disnaker!
Manager Personalia Umum Panca Karya, Venty Persulessy, membenarkan bahwa Rustam Soamole pernah bekerja di perusahaan tersebut sejak 2012 hingga Agustu
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Terkait kasus Rustam Soamole, Rusdi menyarankan agar yang bersangkutan melapor ke Disnaker.
Ia juga menjelaskan, tunggakan gaji Rustam akan dihitung dan dikurangi dengan gaji yang telah diterimanya setelah mengundurkan diri.
"Rustam ini saran saya, dia melaporkan masalah langsung melalui Dinas Tenaga Kerja tingkat Kota Ambon maupun Provinsi Maluku, sehingga itu jelas, baru kita ada mediasi tahap satu sampai tahap tiga hingga penyelesaian masalah. Kalau Rustam resign bulan Agustus 2024, nanti dilihat lagi karena 2024 kan dia dapat upah, dia punya tunggakan 7 bulan itu nanti dikurangi Agustus, September, Oktober, November, Desember, dia harus setor balik, jadi nanti dihitung sisanya saja," jelasnya.
Rusdi menegaskan, perusahaannya siap menghadapi evaluasi dari Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
"Kami siap," pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.