Maluku Hari ini
Kader Muda Gerindra Serukan Perdamaian: Baku Gandeng Tangan Par Maluku Pung Bae
Kader Muda Gerindra Maluku, Gemelita Pattiradjawane serukan perdamaian di tengah dinamika kehidupan demokrasi.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kader Muda Gerindra Maluku, Gemelita Pattiradjawane serukan perdamaian di tengah dinamika kehidupan demokrasi yang tengah berlangsung saat ini.
Menurutnya, demonstrasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Namun, semua pihak perlu ingat bahwa hak tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan rasa hormat, serta menjunjung tinggi kedamaian.
Ketua PD Tidar Maluku itu mengatakan, setiap aspirasi layak didengar, setiap suara pantas dihargai, namun mari sampaikan itu dengan cara yang santun, dan bermartabat.
“Kepada para pemimpin, aparat, mahasiswa, pekerja, dan seluruh masyarakat, mari kita jaga kebersamaan dan mengutamakan dialog. Sebab hanya dengan saling mendengarkan dan menghargai, kita bisa menemukan jalan keluar yang adil bagi semua. Karena kita adalah generasi masa depan,” cetusnya.
Baca juga: Bantuan Rp 1 Miliar Mengalir, Pelaku Pembakaran di Hunuth Belum Terungkap
Baca juga: Usai Bentrok, Hunuth dan Masihulan - Maluku Terima Bantuan Pemulihan Masing-masing Rp 1 Miliar
Lanjutnya, Maluku adalah rumah bersama. Untuk itu, jangan biarkan api perpecahan menghanguskan persaudaraan.
“Mari tunjukkan bahwa daerah ini mampu menjadi pilar pemersatu perbedaan dan semangat persatuan. Damai adalah kekuatan kita. Mari baku gandeng tangan, baku sorong bahu Par Maluku Pung Bae,” tandas Gemelita.(*)
Usai Bentrok, Hunuth dan Masihulan - Maluku Terima Bantuan Pemulihan Masing-masing Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa Rp 1,1 M, 6 Para Pejabat Negeri Tiouw-Malteng Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Perkokoh Sinergi, Pangdam dan Kapolda Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Keamanan |
![]() |
---|
Jaksa Limpahan Kasus Korupsi Dana Desa Ridool-KKT ke Pengadilan Tipikor |
![]() |
---|
Cabuli Anak Dibawah Umur, Opa Daud di Vonis 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.