Gaji Tak Dibayar
SBSI Maluku Sebut Rusdy Ambon Tak Becus Urus Panca Karya
Saat diwawancarai TribunAmbon.com, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, Dimas Luanmase, dengan lantang menuding Direktur PD Panca Ka
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Skandal tunggakan gaji di Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya kian membusuk, menyisakan luka mendalam bagi para buruh.
Saat diwawancarai TribunAmbon.com, Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, Dimas Luanmase, dengan lantang menuding Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon, telah merampas hak-hak pekerja.
"Ini bukan soal defisit anggaran, ini soal kemanusiaan! Direktur Panca Karya telah menzalimi buruh. Kami mendesak Gubernur Maluku untuk segera mencopotnya!" seru Dimas Luanmase dengan nada geram, Kamis (13/3/2025).
Dimas menyoroti ketidakbecusan Rusdi Ambon dalam mengelola perusahaan, yang berujung pada penunggakan gaji dan pelanggaran hak-hak buruh.
Ia bahkan mencium aroma tindak pidana dalam kasus ini.
"Ada unsur pidana di sini! Jangan hanya berlindung di balik alasan pandemi. Hak buruh adalah hak yang dilindungi undang-undang. Jika tidak mampu, mundur saja!" tegasnya.
Alih-alih menunjukkan itikad baik, Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon, justru mengeluarkan pernyataan kontroversial.
Baca juga: Kisruh Gaji PD Panca Karya Memanas: Serikat Buruh Desak Hendrik Lewerissa Copot Direktur!
Baca juga: PD Panca Karya Terlilit Utang Gaji: Karyawan Gigit Jari, Direksi Lempar Badan ke Disnaker!
Ia menyebut salah satu mantan karyawan, Rustam Soamole, memiliki 'mental anak manja' dan sering mangkir dari pekerjaan.
"Rustam ini saran saya, dia melaporkan masalah langsung melalui Dinas Tenaga Kerja tingkat Kota Ambon maupun Provinsi Maluku, sehingga itu jelas, baru kita ada mediasi tahap satu sampai tahap tiga hingga penyelesaian masalah. Kalau Rustam resign bulan Agustus 2024 nanti dilihat lagi karena 2024 kan dia dapat upah, dia punya tunggakan 7 bulan itu nanti dikurangi Agustus September Oktober November Desember dia harus setor balik jadi nanti dihitung sisanya saja," jelasnya.
Rusdi juga berdalih bahwa tunggakan gaji hanya terjadi saat pandemi COVID-19, dan perusahaan telah mendapat 'lampu hijau' dari Disnakertrans Provinsi Maluku untuk membayar gaji 50 persen.
"Terkait dengan tunggakan ini hanya pada saat kondisi covid itu bulan maret sampai September 2020. Pada saat itu dilaporkan minta pendapat dari Disnakertrans Provinsi Maluku. Semua PHK lalu kita buat kebijakan daripada tingkat pengangguran tinggi. Kebijakannya adalah semua setuju untuk gaji hanya 50 persen," kilahnya.
Namun, alasan pandemi ini dinilai usang dan tidak relevan. Pasalnya, banyak perusahaan lain yang mampu bertahan dan tetap membayar gaji karyawan secara penuh.
Lebih lanjut, Rusdi Ambon mengungkapkan bahwa Ombudsman pernah mendatangi perusahaannya terkait masalah ini.
Namun, ia mengklaim bahwa Ombudsman mengeluarkan surat yang menyatakan pembayaran tunggakan gaji akan dilakukan jika kondisi keuangan perusahaan membaik.
"Jadi kita bukan hutang pada karyawan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Rusdy-panca.jpg)