Gaji Tak Dibayar
Kisruh Gaji PD Panca Karya Memanas: Serikat Buruh Desak Hendrik Lewerissa Copot Direktur!
Ia menekankan tiga alasan utama yang menjadi perhatiannya: alasan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan buruh.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Persoalan tunggakan gaji di Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya terus memanas.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Maluku, Dimas Luanmase, bahkan mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa untuk mencopot Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon.
Dimas Luanmase menilai kondisi yang dialami karyawan PD Panca Karya sangat memprihatinkan.
Ia menekankan tiga alasan utama yang menjadi perhatiannya: alasan sosial, kepastian hukum, dan kesejahteraan buruh.
"Saya minta kepada Direktur Panca Karya untuk segera menyelesaikan hak-hak karyawannya. Saya tidak mau tahu ada defisit anggaran atau alasan lainnya sehingga tidak membayar hak karyawan, tapi namanya perusahaan wajib hukumnya membayar gaji," tegas Dimas.
Ia juga meminta Gubernur Maluku untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Rusdi Ambon, yang dinilai tidak memiliki kemampuan dalam mengelola tenaga kerja dan keuangan perusahaan.
Baca juga: PD Panca Karya Terlilit Utang Gaji: Karyawan Gigit Jari, Direksi Lempar Badan ke Disnaker!
Baca juga: Telkomsel Siaga 2025, Upayakan Konektivitas Andal, dan Dampak Sosial Berkelanjutan di Maluku-Papua
"Ada apa sampai hak-hak tenaga kerja tidak dibayarkan sampai hari ini? Ada unsur pidana ketika hak-hak kaum buruh tidak dibayarkan, selain nanti kita berurusan di Disnaker, berurusan di Pengadilan tapi ada juga unsur pidananya," lanjutnya.
Dimas menegaskan, jika Rusdi Ambon tidak mampu menyelesaikan masalah hak karyawan, sebaiknya ia dicopot dari jabatannya.
"Supaya ada orang-orang yang berkompeten ditempatkan, yang memahami regulasi ketenagakerjaan, memahami bagaimana meningkatkan perusahaan daerah ini untuk menjadi lebih baik," ujarnya.
Pembelaan Direktur PD Panca Karya
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur PD Panca Karya, Rusdi Ambon, menjelaskan bahwa tunggakan gaji hanya terjadi pada masa pandemi COVID-19, yaitu dari Maret hingga September 2020.
Saat itu, perusahaan mengambil kebijakan untuk membayar gaji karyawan hanya 50 persen, setelah mendapatkan persetujuan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku.
"Terkait dengan tunggakan ini, hanya pada saat kondisi COVID itu bulan Maret sampai September 2020. Pada saat itu dilaporkan minta pendapat dari Disnakertrans Provinsi Maluku. Semua PHK lalu kita buat kebijakan daripada tingkat pengangguran tinggi. Kebijakannya adalah semua setuju untuk gaji hanya 50 persen," jelas Rusdi.
Terkait kasus Rustam Soamole, Rusdi menyarankan agar yang bersangkutan melaporkan masalahnya ke Disnaker.
Ia juga menjelaskan bahwa tunggakan gaji Rustam akan dihitung dan dikurangi dengan gaji yang telah diterimanya setelah mengundurkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.