Info Daerah
Warga Watkidat Minta Kapolda Evaluasi Kinerja Satreskrim Polres Maluku Tenggara
Pasalnya proses penyelidikan dugaan Tipikor dana desa (DD) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Malra sudah satu tahun tidak tuntas dan berjal
Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan
LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Abdurahman Difinubun, salah perangkat Desa Watkidat, meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan turun tangan mengawasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra).
Pasalnya proses penyelidikan dugaan Tipikor dana desa (DD) Ohoi Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Malra sudah satu tahun tidak tuntas dan berjalan di tempat.
"Kami selalu ikuti perkembangan penanganan kasus ini oleh Polres Malra. Namun dalam pengamatan kami, Polres Malra tidak serius tangani kasus dugaan korupsi dana desa Watkidat yang dilaporkan sejak tanggal 25 Juni 2024," kesal Difinubun. Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, sejak laporan dugaan korupsi DD Ohoi Watkidat dilaporkan di Polres Malra, selanjutnya laporan diterima dengan keluarnya surat perintah penyelidikan Polres Malra Nomor: SP. Lidik/ 82 / VI / Res.35/ 2024 / Reskrim tanggal 25 Juni 2024.
"Berdasarkan surat perintah penyelidikan itu, penyidik Polres Malra menyurati Kantor Inspektorat Malra untuk mengaudit dugaan kerugian keuangan negara DD Ohoi Watkidat," ungkapnya
Lantas tiga tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Malra turun lakukan audit keuangan DD Ohoi Watkidat pada tanggal 12 hingga 13 Oktober 2024.
Baca juga: Korban Merasa Terancam, Terduga Pelaku Pengeroyokan Kevin Kiriweno CS Masih Bebas
Baca juga: Kisruh Gaji PD Panca Karya Memanas: Serikat Buruh Desak Hendrik Lewerissa Copot Direktur!
Difinubun menuturkan, dalam hasil uji petik langsung, oleh tim audit Inspektorat kepada Kepala Ohoi, perangkat desa dan BPOS, disaksikan warga masyarakat, ditemukan fakta kalau selama ini Kepala Ohoi Watkidat sudah melakukan pembohongan kepada masyarakat, dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif DD Ohoi Watkidat kepada Pemkab Malra.
"Dari hasil investigasi tersebut, tim audit Inspektorat Malra, pada awal bulan Februari 2025, menyerahkan hasil audit DD Ohoi Watkidat kepada Polres Malra," terangnya.
Dijelaskan, setelah penyidik Polres Malra menerima hasil audit dugaan kerugian keuangan negara dari Inspektorat, kemudian menerbitkan Surat perintah penyelidikan Nomor: SP. Lidik/ 82.a /II / Res.35/ Reskrim tanggal 11 Februari 2025.
Namun hingga kini lanjutnya Surat Perintah Penyidikan berjalan di tempat, apalagi beredar kabar pihak terlapor melakukan manuver-manuver untuk menghentikan penanganan perkara dugaan tipikor ini.
"Untuk itu kami berinisiatif melaporkan ke Polda Maluku karena meragukan kinerja penyidik Polres Malra yang berlawanan dengan semangat Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Indonesia," ungkapnya.
Difinubun berharap, Kapolda Maluku turun tangan memantau penanganan perkara dugaan Tipikor DD Ohoi Watkidat yang tidak becus ditangani penyidik Polres Malra.
"Kami ingin kasus DD Ohoi Watkidat terang, olehnya itu butuh penyidik Polres Malra yang memiliki integritas, profesional dan dedikasi tinggi menuntaskan dugaan korupsi DD yang merugikan keuangan negara dan masyarakat, bukan melindungi pelaku kejahatan bebas gunakan uang negara sesuka hati, serta tidak berlandaskan aturan," pintanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Watkidat, Malra, diadukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana desa, Pada Jumat 14 Maret 2025, pagi. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-dana-desa.jpg)