Kamis, 9 April 2026

Waragonda Terbakar

Wakil Rakyat Dukung Kejati Usut Dugaan Tipikor Tambang Pasir Garnet 

Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari dapil III Kecamatan Tehoru, Telutih dan Banda ia mendukung penuh langkah dan sikap Kejaksaan Tinggi

Istimewa
PT. WARAGONDA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Hidayat Samalehu mendukung langkah Kejati Usut Dugaan Tipikor izin penambangan pasir Garnet di Haya. 

Laporan Jurnalis TeibunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Anggota Legislatif (Aleg) Maluku Tengah, Hidayat Samalehu mendukung langkah Kejati Maluku mengusut dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir garnet di Desa Haya Kecamatan Tehoru. 

Hal itu disampaikan Samalehu kepada TribunAmbon.com, Jumat (14/3/2025). 

Sebagai wakil rakyat yang terpilih dari dapil III Kecamatan Tehoru, Telutih dan Banda ia mendukung penuh langkah dan sikap Kejaksaan Tinggi Maluku yang menduga ada praktek korupsi dalam proses perizinan tambang pasir garnet di Desa Haya. 

Kata dia, masyarakat adat dari awal sudah mencium bau busuk dugaan tipikor ini, baik dari perizinan maupun UKL/UPL yang di keluarkan dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku. 

"Kami meminta kejaksaan tinggi maluku bukan saja memeriksa Kadis ESDM Maluku tapi juga Kadis Lingkungan Hidup Maluku. Karena kami menduga izin dari dinas ESDM dan DLH tidak beres," tegas Wakil Ketua Komisi II DPRD Malteng itu. 

Baca juga: Menerima Tuntutan Demonstran Penolakan PT. Waragonda, Wabup Mario: Saya Juga Anak Adat 

Baca juga: Gemah Demo Menolak PT. Waragonda, Pemda Diminta Evaluasi DLH

Ia mengaku, dokumen AMDAL atau UKL/UPL yang seharusnya diberikan kepada pemerintah negeri, namun tidak diberikan hingga saat ini. Bukan saja dokumen UKL/UPL-nya tapi Rencana Kerja Anggaran (RKA) Waragonda mestinya diketahui juga oleh pemerintah negeri. 

"Ketika rapat dengar pendapat (RDP) komisi II dengan PT. Waragonda Minerals Pratama, kami minta masukan semua dokumen yang berhubungan dengan perusahan. Tetapi ketika dokumen yang diserahkan tidak termasuk dokumen UKL/UPL dan Dokumen RKA. Ini ada apa," tanya Samalehu. 

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Malteng itu menyesalkan tindakan tersebut.

Seberapa rahasianya dokumen itu dan seberapa bahaya dokumen itu ketika harus dibuka. 

"Sebagai anak adat Negeri Haya dan sebagai Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah kami mendukung penuh Langkah-langkah yang dilakukan oleh Kejati maluku," tutup politisi itu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved