Narkoba di Ambon

Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Jaksa Tuntut Kilian Tujuh Tahun Penjara

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Megi Parera, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Maula Pelu
Sidang tuntutan dengan terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian alias Pati dengan hukuman penjara 7 tahun.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Megi Parera, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).

JPU katakan bahwa terdakwa Patiumar Kilian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan,” kata JPU.

Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar.

Baca juga: Tepis Isu Beredar, Masreng Sebut Rekomendasi Perindo untuk Pilbup Maluku Tenggara Masih Berproses

“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan, “ Tandas JPU

Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram.

Untuk diketahui, Patiumar Kilian, ditangkap dan ditahan pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di daerah Aster, Kelurahan Hative Kecil, , Kec. Sirimau, Kota Ambon,(*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved