Narkoba di Ambon
Kepemilikan Narkotika Jenis Sabu, Jaksa Tuntut Kilian Tujuh Tahun Penjara
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Megi Parera, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa penuntut umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut terdakwa kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu, Patiumar Kilian alias Pati dengan hukuman penjara 7 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan JPU, Megi Parera, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024).
JPU katakan bahwa terdakwa Patiumar Kilian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Patiumar Kilian, dengan pidana penjara selama 7 tahun kurungan,” kata JPU.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar.
Baca juga: Tepis Isu Beredar, Masreng Sebut Rekomendasi Perindo untuk Pilbup Maluku Tenggara Masih Berproses
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp. 1 milyar, subsider 6 bulan kurungan, “ Tandas JPU
Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu, kemudian dibungkus kembali menggunakan alumunium foil fan, dimasukan ke dalam dus rokok merk L.A Ice dengan Berat total paket adalah 0,13 gram.
Untuk diketahui, Patiumar Kilian, ditangkap dan ditahan pada Sabtu, 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIT bertempat di daerah Aster, Kelurahan Hative Kecil, , Kec. Sirimau, Kota Ambon,(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.