Pilkada Malra

Tepis Isu Beredar, Masreng Sebut Rekomendasi Perindo untuk Pilbup Maluku Tenggara Masih Berproses

Ketua DPD Perindo Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng mengatakan hingga saat ini Perindo belum mengeluarkan rekomendasi ke balon manapun.

Megarivera Renyaan
Ketua DPD Perindo Kabupaten Maluku Tenggara Sebastianus Masreng tegaskan rekomendasi Perindo masih berproses, Senin (8/7/2024) 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Ketua DPD Perindo Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Sebastianus Masreng, menepis isu yang santer beredar terkait rekomendasi DPP Perindo yang dikabarkan telah dikantongi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Malra periode 2024-2029.

Masreng mengatakan hingga saat ini Perindo belum mengeluarkan rekomendasi ke bakal calon manapun.

"Hingga saat ini kami dari Partai Perindo belum mengeluarkan rekomendasi apapun," ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Perintah DPP, Perindo Kembali Buka Pendaftaran Balon Bupati Malra Khusus Agrapinus Rumatora

Baca juga: Beredar Surat Rekomendasi NasDem Usung Martinus Sergius Ulukyanan Maju Pilbup Maluku Tenggara 2024

Menurutnya, saat ini bakal calon Malra sementara dalam tahapan presentasi hasil survei yang diminta oleh DPP partai Perindo.

"Kita baru mengajukan semua bakal calon yang mendaftar di Tim Desk Pilkada DPD Perindo Malra,

setelah itu diminta kepada setiap calon mengajukan wakilnya untuk mempresentasikan terkait pemahaman urgensi Malra di DPP," cetusnya.

Dijelaskan, untuk Muhammad Thaher Hanubun (MTH) mengajukan Viali Rahantokam sebagai wakilnya.

Sementara Veky Suanthie berpasangan dengan mantan Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin, hanya Martinus Sergius Ulukyanan (MSU) yang belum mengajukan calon.

"Jadi untuk Martinus Sergius Ulukyanan kita hanya mempresentasikan dirinya saja, sementara wakilnya juga belum ditetapkan," tukasnya.

Sebelumnya DPP Perindo telah memberikan surat tugas kepada ketiga Bacalon yang mendaftar di DPD Perindo Malra, untuk MTH selesai di 27 Juni jadi sudah ketentuan harus mengajukan wakil sesuai  permintaan DPP.

"Untuk rekomendasinya sendiri belum pasti diberikan kapan semuanya masih dalam proses di DPP," singkatnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved