Pilkada Malra

Kantongi Bukti Kuat, Maryadat Pastikan Sengketa Pilkada Maluku Tenggara Berlanjut ke MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra tersebut yakni, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan

Penulis: Megarivera Renyaan | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Megarivera Renyaan
Paslon Bupati Malra dengan akronim Maryadat 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Megarivera Renyaan

LANGGUR, TRIBUNAMBON.COM - Satu pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malra tersebut yakni, Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin dengan akronim Maryadat.

Maryadat menilai Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara (Pilkada Malra) 2024 belum selesai.

“Kami menggunakan hak warga negara sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Kita tetap bawa ke MK sebagai lembaga yang nanti membuat keputusan yang final dan mengikat,” ucap Ulukyanan kepada awak media di kediamannya, Jumat (3/1/2025).

Ulukyanan mengatakan, pasca keputusan hasil Pilkada Malra 2024 diumumkan oleh KPU setempat, tim Maryadat melayangkan surat ke Mahkamah Konstitusi.

“Kami terdafar di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2024, pukul 11 sekian. Kami terdaftar resmi untuk mengikuti proses-proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi, dengan mengikutsertakan syarat-syarat yang sudah dipersyaratakan oleh MK,” jelas Ulukyanan.

Baca juga: Hati-Hati Pengendara, Ada patahan Sejumlah Patahan Jalan di Leihitu Barat 

Baca juga: Jalan Rusak di Pasar Batu Merah Ambon, Warga: Saat Hujan Dipenuhi Air Bahkan Lumpur

Ulukyanan mengaku sudah punya cukup bukti kuat untuk dibawa ke MK.

“Tentunya untuk memenuhi apa yang menjadi dambaan, keinginan, dan konsekuensi dari itu (hasil Pilkada), ya kita penuhi syarat-syarat. Kami merasa bahwa sudah cukup [bukti] untuk kita mengikuti proses-proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi,” kata Ulukyanan.

Ulukyanan yakin sungguh proses politiknya bersama Ahmad Yani Rahawarin merupakan jalan Tuhan. Bagi dia, keputusan MK di menit-menit akhir pendaftaran pencalonan, juga sudah digariskan oleh Tuhan.

“Kami sangat yakin. Lembaga Konstitusi itu hanya sebagai alat. Tetapi, keputusan ini datang dari Tuhan. Jadi kita sangat yakin proses ini. Nanti apa dan bagaimana dalam proses ini (di MK), kita masih berproses jadi kita belum terlalu terbuka untuk menyampaikan banyak hal ke publik,” tutup Ulukyanan.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 sengketa Pilkada. MK akan mulai melakukan sidang terhadap permohonan sengketa mulai 8 Januari 2024.

Ketua MK Suhartoyo merinci, jumlah sengketa terbanyak yakni pemilihan bupati total 242 perkara. Termasuk di dalamnya dari Maluku Tenggara. Lalu, pemilihan wali kota sebanyak 49, dan pemilihan gubernur sebanyak 23 permohonan. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved