Pilkada Maluku 2024

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Maluku Digelar 8 Januari

Sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 direncanakan akan digelar pada Januari 2025.

(CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 direncanakan akan digelar pada Januari 2025.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, sesuai tahapan, kegiatan dan jadwal sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pihaknya, sidang akan dimulai pada 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

"Kami memang belum mendapatkan jadwal resmi. Namun, pada player terkait jadwal sidang MK yang kami terima, sidang akan dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 8 hingga 16 Januari 2025," kata Subair di Ambon, Senin (23/12/2024).

Subair menjelaskan, sidang perdana dilakukan usai diterbitkannya e-BRPK dan e-ARPK pada 3 Januari 2024.

"Jadi sebelumnya dilakukan pemeriksaan kelengkapan, dilanjutkan dengan diterbitkannya e-BRPK dan e-ARPK pada 3 Januari dan 8 Januari dimulainya sidang," ujarnya.

Berikut tahapan, kegiatan dan jadwal sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali akota Tahun 2024:

- 27 November-16 Desember 2024: pemetapan perolehan suara
- 27 November-18 Desember 2024: pengajuan permohonan pemohon
- 27 November-20 Desember 2024: perbaikan pemohonan
- 23 Desember-2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
- 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penertiban e-ARPK
- 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu serta pengajuan permohonan sebagai pihak terkait. 
- 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai pihak terkait
- 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
- 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu
- 17 Januari-4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
- 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
- 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
- 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyamian salinan putusan/ketetapan
- 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
- 3-6 Maret 2025: rapat permusyawaratan hakim
- 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
- 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved