Narkoba di Ambon

Jual Sabu 0,10 Gram, Pemuda Hative Kecil Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Berlapis

Pria 26 tahun asal Hative Kecil itu didakwa pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Pria 26 tahun asal Hative Kecil itu didakwa pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Hative Kecil, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Bayu Krisna Wiraadmaja didakwa pasal berlapis.

Bayu didakwa lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu ke temannya pada 12 Maret 2022 lalu.

Pria 26 tahun asal Hative Kecil itu didakwa pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1).

Saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/7/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isabella Ubleeuw mengatakan terdakwa menjual satu paket sabu seberat 0,11 gram itu seharga Rp 300 ribu.

"Saksi Ungke (Berkas Perkara terpisah) mengatakan kepada terdakwa untuk mencarikan sabu untuk dipakai bersama saksi Etty (BAP terpisah) kemudian Terdakwa Bayu mengatakan kepada saksi Ungke (Berkas Perkara terpisah) agar menyerahkan uang Rp 300 ribu," kata JPU dalam dakwaannya dihadiri terdakwa dan penasehat hukum, Dino Huliselan.

Selang beberapa menit kemudian, Terdakwa kembali menemui kedua saksi sambil membawa satu paket Narkoba sabu dengan berat 0,10 garam.

Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening dan terdakwa menyerahkan kepada keduanya.

Perbuatan terdakwa akhirnya ketahuan, setelah aparat Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap kedua saksi terlebih dahulu.

Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Dino Huliselan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved