Senin, 8 Juni 2026

Calo CPNS Kejaksaan

Oknum Jaksa Calo di Maluku Akui Dirinya Tidak Bergerak Sendiri, Ada Bosnya

Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Istimewa
Kasus calo CPNS Kejaksaan 

Ringkasan Berita:
  • Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku, Fredrika Schipper, mengakui tidak menikmati sendiri uang yang diterimanya dari praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. 
  • Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi. 
  • Namun, ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari internal Kejaksaan, Fredrika enggan merinci. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Seorang oknum Pegawai Kejaksaan di wilayah Maluku, Fredrika Schipper, mengakui tidak menikmati sendiri uang yang diterimanya dari praktik pencalonan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan. 

Ia menyebut uang tersebut disetor kepada pihak lain yang disebut mampu meloloskan peserta dalam proses seleksi. 

“Kan beta setor ke yang bantu,” kata Fredrika kepada TribunAmbon.com saat dikonfirmasi mengenai aliran dana yang diterimanya.

Namun, ketika ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari internal Kejaksaan, Fredrika enggan merinci. 

“Adalah,” ujarnya singkat. 

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi 2 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pembangunan Gereja di KKT

Baca juga: Warga Benteng Atas Ambon Keluhkan Jalan Rusak yang Tak Kunjung Diperbaiki

Pengakuan itu menguatkan dugaan bahwa Fredrika bukan satu-satunya aktor dalam praktik pencaloan CPNS tersebut.

Eka Putri Ramadani, pelapor dalam kasus ini menyebutkan Fredrika sejak awal menyampaikan bahwa kelulusan CPNS diurus oleh pihak internal Kejaksaan di Jakarta.

“Antua bilang yang tahan itu orang yang penting di Kejaksaan di Jakarta. Dan itu tu semua transfer ke Antua punya bos. Katanya itu Antua punya bos lama di Dobo,” Tutur Eka.

Kini kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan CPNS Kejaksaan.

Laporan itu diajukan Eka Putri Ramadani pada 7 Januari 2026 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/8/1/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.

Polda Maluku telah menindaklanjuti laporan itu dengan menerbitkan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Lidik/9/I/RES/.1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 12 Januari 2026.

Berdasarkan keterangan pelapor, terlapor diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi CPNS Kejaksaan dengan imbalan uang sebesar Rp. 180 juta. 

Setoran ini pun diakui ia tak sendiri. Ada beberapa teman dekat lainnya yang dijanjikan hal tersebut, namun belum mau untuk bersuara. 

Sementara Eka disebutkan telah menyetor dari 180 juta itu secara bertahap, dan hingga saat ini pelapor mengaku baru menyerahkan Rp. 30 juta melalui transfer Bank.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved