Narkoba di Ambon
Pakai Sabu, Pattinama Divonis 1 Tahun Penjara
Pasalnya, pria yang tinggal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap memiliki satu paket sabu dibungkus plastik klem bening serta satu pipet
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyalahgunaan Narkotika, Melkianus Pattinama divonis satu tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim.
Pasalnya, pria yang tinggal di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu tertangkap memiliki satu paket sabu dibungkus plastik klem bening serta satu pipet berujung runcing.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Melkianus Pattinama selama satu tahun dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (9/9/2021) sore.
Sementara barang bukti dari perkara ini dinyatakan akan dimusnahkan.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Baca juga: Tarif Baru Angkot di Ambon, Dishub Sarankan Sopir Sediakan Uang Receh
Baca juga: Update Vaksinasi Maluku Tengah Baru Capai 30 Ribu
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Majelis Hakim.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Diketahui, terdakwa ditangkap di depan Kantor Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (3/3/2021) sekitar pukul 17.10 WIT lalu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kasus-narkoba7777.jpg)