Narkoba di Ambon
Tertangkap Bawa Narkoba Diatas KM Dobonsolo, 2 Pemuda Morela Didakwa Pasal Berlapis
Akibatnya, kedua terdakwa yang tiba di Ambon dengan Kapal Dobonsolo itu kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 2 Pemuda asal Negeri Morela, Kabupaten Maluku Tengah, tertangkap miliki narkoba diatas Kapal Dobonsolo.
Akibatnya, kedua terdakwa yang tiba di Ambon dengan Kapal Dobonsolo itu kini jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Selasa (5/7/2022).
Keduanya yakni Gusti Sukri Kahalea dan Firdaus Sasole.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabela Ubleeuw mengatakan keduanya tertangkap basah sekitar pukul 23.00 WIT pada 20 April 2022 usai Kapal Dobonsolo bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso.
"Bahwa terdakwa Gusti Sukri Kahalea dan Firdaus Sasole alias Daus pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 Sekitar pukul 23.00 WIT bertempat di pelabuhan Yos Sidarso Ambon," kata JPU dihadapan terdakwa didampingi penasihat hukum Roy Lefi.
Baca juga: 6 Orang Tertimbun Longsor di Kawasan Tambang Ilegal di Maluku, 3 Orang Ditemukan Tewas
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Ambon Tak Sampai Sehari, BPBD Kota Ambon Catat 16 Titik Bencana
Sebelum penangkapan, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku telah mendapat informasi terkait kedua terdakwa.
Aparat kemudian mencari kedua terdakwa dan menangkap saat keduanya hendak turun dari kapal.
"Saat itu juga Tim langsung mencegat para terdakwa dan kemudian Tim langsung menunjukkan surat perintah tugas dan setelah itu Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap barang-barang bawaan kedua terdakwa," tambah JPU.
Saat penggeledahan, aparat menemukan tiga paket jenis Ganja.
"Bahwa setelah di temukan barang bukti ganja kemudian Tim membawa kedua terdakwa ke kantor narkoba polda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku membeli narkoba tersebut dengan cara patungan.
Kemudian akan dikonsumsi bersama saat tiba di kampung halaman.
"Hasil pemeriksaan di ketahui bahwa ganja tersebut adalah milik terdakwa Sukri dan terdakwa Daus yang diperoleh dengan cara membeli secara patungan bahwa berdasarkan keterangan terdakwa bahwa ganja ini rencana akan di pakai di kampong setibanya di Ambon," tambah JPU.
Akibat perbuatan keduanya, JPU mendakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 111, pasal 114 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Usai mendengar dakwaan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (*)