Narkoba di Ambon

Napi Narkoba di Rutan Ambon ini Divonis 10 Tahun karena Jadi Bandar

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali memvonis Leisina dengan pidana penjara selama 10 tahun lantaran tertangkap menjadi pengedar

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pupus harapan tahanan Rutan Polsek Sirimau, Ambon Daniel Adrianus Leisina alias Deni untuk menghirup udara bebas.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon kembali memvonis Leisina dengan pidana penjara selama 10 tahun lantaran tertangkap menjadi pengedar narkoba dalam Rutan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Novia Salmon dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/3/2022).

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan divonis selama 10 tahun penjara," kata Majelis Hakim.

Sementara, saat tertangkap Leisina tinggal menjalani beberapa bulan masa tahanan akibat narkoba.

Baca juga: Pastikan Karantina Hewan dan Tumbuhan Aman, Stasiun Karantina Pertanian Ambon Gelar Public Hearing

Baca juga: Jika Pilkades Tunda Lagi, Zeth Pormes Bakal Buka-Bukaan Soal Kelalaian Pemkot Ambonc

Ternyata, selain pidana badan terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tambah Hakim.

Untuk diketahui terdakwa sebelumnya dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subside 6 bulan kurungan.

Dalam berkas dakwaan, JPU disebutkan aksi jual beli narkoba diketahui sekitar pukul 22.30 WIT pada Jumat (12/2/2021) tahun lalu.

Berawal dari petugas Ditresnarkoba Pilresta Ambon mendapat informasi terdakwa dan rekannya Broery Talabessy alias Buken (berkas terpisah) sering menjual narkoba.

Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu kepada terdakwa dengan harga Rp 2,3 juta.

Saat petugas membawa uang untuk membeli narkoba, terdakwa kemudian langsung diamankan dan diinterogasi.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus dalam plastik bening. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved