Ambon Hari Ini
Diduga Hamili Pacar, Pria di Ambon Dipolisikan Keluarga Korban Karena Tolak Bertanggung Jawab
Korban DAS (16 tahun), diduga telah dihamili oleh terlapor setelah menjalani hubungan badan berulang kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial RMA di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban DAS (16 tahun), diduga telah dihamili oleh terlapor setelah menjalani hubungan badan berulang kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Laporan resmi telah tercatat di SPKT Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease pada hari Sabtu, 8 November 2025, pukul 16.59 WIT, dengan Nomor: LP/B/656/XI/2025/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol. Yoga Putra Prima Setya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
Dijelaskan, kasus ini mulai terungkap pada Rabu, 5 November 2025.
Kala itu, pelapor, seorang perempuan berinisial TD (29 tahun), yang merupakan perwakilan dari orang tua korban, menerima kabar mengejutkan dari sepupunya bahwa korban DAS telah berbadan dua.
Baca juga: Hamili Mantan Pacar, Pria di Tanimbar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Baca juga: Bupati Fachri Tekankan Keselamatan Jiwa Jadi Prioritas Utama Petugas Damkar
"Pada hari itu, pelapor langsung mendatangi rumah korban untuk mengkonfirmasi kabar tersebut. Korban mengakui bahwa ia memang belum haid dan membenarkan bahwa terlapor telah melakukan hubungan badan dengannya secara berulang kali, terhitung sejak Agustus 2025 hingga Oktober 2025," jelas Kombes Pol. Yoga saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (13/11/2025).
Mendengar pengakuan korban, pihak pelapor dan keluarga korban langsung berupaya mencari keadilan dengan mendatangi rumah terlapor RMA.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah merugikan korban dan keluarga.
Namun, upaya mediasi dan permintaan pertanggungjawaban tersebut berujung pada penolakan.
Terlapor dan keluarganya diduga mengelak dan tidak mengakui perbuatan tersebut.
"Karena pihak terlapor dan keluarga mengelak, pelapor yang mewakili orang tua korban merasa tidak terima. Akhirnya, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dengan mendatangi Polresta Pulau Ambon untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Kombes Pol. Yoga.
Terlapor RMA kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada Pasal 81.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pihak kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease akan segera menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Pelecehan-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.