Selasa, 19 Mei 2026

Narkoba di Ambon

Terdakwa Penjual Beli Sabu Seberat 1,03 gram di Ambon Divonis 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Ist
Ilustrasi narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Ambon, Ronni Codeng divonis lima tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin Wilson Shriver juga memvonis terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar jika denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (23/12/2022).

Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Diketahui, putusan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Isabella Ubleeuw cs.

JPU sebelumnya menuntut terdakwa penjual beli narkoba jenis sabu di Ambon, Ronni Codeng selama 7 tahun 6 bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Ronni Codeng juga dibebankan membayar denda Rp 1 Miliar subsider empat bulan kurungan.

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 132 jo 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Jelang Natal, Cabai Meroket Rp 70 Ribu dan Tomat Naik Rp 40 Ribu

Baca juga: Update Lakalantas Stain, Penyidik Temukan Sepeda Motor Diduga Ilegal

Atas putusan majelis hakim, terdakwa maupun JPU tak ajukan banding.

Diketahui, terdakwa ditangkap sekitar pukul 11.30 WIT di depan Kampus Poltekkes, Jalan Laksdya Leo Watimena, Kecamatan Baguala, Ambon, Rabu (16/10/2022).

Terdakwa ditangkap bersamaan dengan Irvan Rahman (berkas perkara terpisah).

Keduanya ditangkap lantaran bertransaksi jual beli narkoba jenis Sabu.

Awalnya Irvan Rahman menghubungi saksi Roni Codeng melalui pesan di Whatsapp untuk membeli narkoba.

Terjadi tawar menawar namun tak sepakat. Hingga akhirnya Irvan Rahman kembali menghubungi terdakwa dan setuju.

Keduanya lantas sepakat bertemu, terdakwa sempat mengirimkan bukti foto dari Rutman Wali (Berkas terpisah) ke Irvan.

Irvan membayar sabu tersebut sebesar Rp 1,4 juta.

Terdakwa kemudian ditangkap di Depan Kampus Poltekkes dengan barang bukti berupa satu paket kecil Narkotika jenis sabu dengan berat total 1,03 gram. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved