Selasa, 19 Mei 2026

Ambon Hari Ini

Update Lakalantas Stain, Penyidik Temukan Sepeda Motor Diduga Ilegal

Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke

Tayang:
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim penyidik unit kecelakaan, Satuan Lalu lintas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan almarhum Faris Rumanama.

Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dari hasil penyelidikan terbaru, penyidik juga menemukan fakta baru, ternyata kendaraan sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi (nopol) DE 2685 AT yang digunakan oleh almarhum, itu diduga bodong dan illegal.

Sepeda motor yang dipakai almarhum tidak memiliki dokumen yang sah.

Hal ini terungkap setelah penyidik melakukan pengecekan kendaraan melalui aplikasi e-Samsat.

"Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa motor dengan nopol DE-2685-AT (yang dipakai korban) tersebut milik Ray Ardiansyah Salampessy alias Alan. Saudara Alan juga telah diminta klarifikasinya," ucap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (23/12/2022).

Ohoirat mengatakan, saat dimintai keterangan, Alan menerangkan, kalau motor dengan nopol serupa yang dipakai almarhum Faris (DE-2685-AT) kini sedang berada di rumahnya. Motor itu ia gunakan untuk aktivitas sehari-hari.

Baca juga: Polres Seram Bagian Barat Bangun Pospam dan Pos Terpadu Jelang Natal, Ini Lokasinya

Baca juga: Momen Natal, Para Pedagang Musiman Jualan Sageru di Kawasan Batu Meja - Ambon

Menurut Ohoirat, motor tersebut memiliki dokumen surat kendaraan yang sah berupa BPKB dan STNK.

Dokumen kendaraan itu atas nama Helmy Salampessy, bibi dari Alan. Nomor STNK sepeda motor itu yakni 03576721.C. Selain itu, pajaknya juga masih berlaku sampai dengan tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

Motor milik Alan ini telah dimiliki sejak tahun 2011. Motor itu dibeli orang tuanya Sam Salampessy di dealer Yamaha Galala. Namun motor ini dibeli dengan menggunakan nama bibinya Helmy Salampessy, sesuai yang tertera di STNK.

"Alan bilang kalau motor Yamaha Mio Sporty nopol DE-2685-AT digunakan sendiri sampai saat ini. Dia tidak pernah menjual atau menggadaikan kepada siapa pun. Alan juga mengaku tidak mengenal almarhum Faris Rumanama," katanya.

Setelah mendapatkan hasil tersebut, penyidik kembali melakukan pengecekan terhadap nomor rangka (MH328D0049K956958) sepeda motor yang digunakan almarhum Faris. Pengecekan juga dilakukan melalui aplikasi e-Samsat.

"Dari hasil pengecekan nomor rangka motor yang dipakai almarhum terungkap kalau motor tersebut atas nama pemilik Sandra Palelen dengan nopol yang berbeda yaitu DE-4293-AN. Info yang diperoleh bahwa motor tersebut telah dijual oleh pemiliknya (Sandra Palelen) tahun 2010, dan yang bersangkutan telah pindah domisili di Provinsi Sulsel (Sulawessi Selatan)," jelas Ohoirat.

Ohoirat menjelaskan, motor milik Sandara Palelen itu ternyata juga dibeli oleh Ray Ardiansyah Salampessy alias Alan. Motor dengan nomor polisi DE-4293-AN ini dibeli dari Leasing/kredit macet pada PT. Mandala Finance Ambon. Motor warna hitam itu dibeli seharga Rp 8 juta.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved