Ambon Hari Ini
Update Lakalantas Stain, Penyidik Temukan Sepeda Motor Diduga Ilegal
Sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa, namun hingga kini penyidik belum mendapatkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut ditingkatkan ke
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
"Motor yang dibeli itu hanya dilengkapi STNK atas nama Sandra Palelen, sedangkan BPKB tidak ada," kata Ohoirat.
Setelah dibeli, pada bulan April 2022, Alan kembali menjual sepeda motor tersebut melalui perantara temannya bernama Faisal. Saat menjualnya Alan tidak menggunakan nopol sebenarnya yaitu DE-4293-AN. Namun dia menggantikan dengan nopol DE-2685-AT. Motor dengan nopol DE-2685-AT tersebut hingga saat ini masih dipakainya.
"Motor itu dijual dengan menggunakan nopol DE-2685-AT karena nopol yang asli yakni DE-4293-AN, STNK-nya telah habis masa berlaku dan tidak memiliki BPKB," katanya.
Motor tersebut, lanjut Ohoirat, terjual setelah diiklankan melalui Grup Facebook Jual Beli Motor Ambon. Motor itu dijual oleh temannya Faisal seharga Rp 4 juta.
Alan sendiri, kata Ohoirat, sudah tidak mengingat lagi siapa pembeli motornya. Ia baru mengetahui setelah dihubungi pihak kepolisian bahwa sepeda motor yang pernah dijualnya sekarang berada di kantor Satlantas Polresta Ambon dalam perkara kecelakaan lalu lintas.
"Dengan demikian patut diduga bahwa sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai oleh alrmahum bodong," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ilustrasi-kecelakaan-lalu-lintas.jpg)