Narkoba di Ambon

Warga Kebun Cengkeh Ambon Didakwa Pasal Berlapis karena Ganja 0,74 Gram

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau menuntut warga Kebun Cengkeh itu lantaran kedapatan bertransaksi narkoba jenis

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
Ilustrasi Penyalahgunaan Narkoba. Warga Kebun Cengkeh Ambon Didakwa Pasal Berlapis Karena Ganja 0,74 Gram 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Warga Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Ambon, Ikbal Tri Sasongko didakwa pasal berlapis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Kanahau menuntut warga Kebun Cengkeh itu lantaran kedapatan bertransaksi narkoba jenis ganja seberat 0,74 gram.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114, Pasal 111 ayat (1) tentang Narkotika,: kata JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon dihadiri penasihat hukum terdakwa, Penny Tupan, Senin (24/10/2022).

JPU membeberkan penangkapan terdakwa terjadi di Depan Alfamidi Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon oleh Dirnarkoba Polda Maluku pada Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 22.00 WIT.

"Terdakwa Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yaitu ganja," imbuh JPU.

Sebelum penangkapan terdakwa, Dirnarkoba Polda Maluku telah menangkap terdakwa Akbar Setiawan Wally (BAP terpisah).

Baca juga: 2 Hari Lagi, 345 Panwascam Terpilih di Maluku Bakal Diumumkan

Baca juga: Antusias Tinggi, Warga Ambon Serbu Tebus Murah Rp 61 Ribu Jelang HUT ke 61 Bank Maluku Malut

Dari keterangan Wally, diketahui narkoba ganja itu didapat dari terdakwa Ikbal seharga Rp 100 ribu.

"Setelah di interogasi di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Saksi Akbar mengakui 1paket narkotika jenis ganja tersebut di dapatkan dari Terdakwa Ikbal Primagama Tri Sasongko dibeli dengan harga Rp 100 ribu," jelas JPU.

Dari keterangan terdakwa, kemudian aparat Dirnarkoba Polda Maluku menangkap terdakwa, dibantu saksi Akbar yang berpura-pura membeli narkoba seharga Rp 200 ribu.

"Menemukan uang tunai sebesar Rp 200 ribu yang diberikan untuk pembelian terselubung tersebut setelah di interogasi Terdakwa mengaku bahwa ganja yang dipesan oleh Akbar habis dan Terdakwa ingin mengembalikan uang tersebut," tambah JPU.

Usai mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim, Jenny Tulak menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved