Narkoba di Ambon

Bantah Jual Narkoba, Mahasiswa Ambon Ini Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Djunaidin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran sebelumnya didakwa sebagai pengedara narkoba.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba, Bantah edarkan narkoba Mahasiswa di Ambon ajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon, bernama Djunaidin alias Una (25) terus berupaya mendapat keadilan.

Djunaidin pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung lantaran sebelumnya didakwa sebagai pengedara narkoba.

Dia mengakui sebagai pengguna narkoba, bukan pengedar seperti yang didakwakan.

“Dia mengajukan kasasi kepada MA dan sudah diserahkan melalui PN Ambon,” kata Penasihat hukum, Dino Huliselan, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Rawat Taman Kota, Pekerja Harian Lepas di Masohi Digaji Rp. 2 Juta per Bulan

Baca juga: Traffic Light Pos Kota Ambon Sering Tak Berfungsi, Ini Penjelasan Dishub

Huliselan menuturkan penyerahan memori kasasi telah dilakukan pada Seqalasa (14/6/2022) lalu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Ambon telah mengabulkan permohonan banding terdakwa.

Berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 38/PID.SUS/2022/PT AMB tanggal 24 Mei 2022 menyatakan memvonis mahasiswa itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan PT itu lebih ringan dari vonis yang diberikan, Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun lantaran terdakwa kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,2 gram.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menyatakan Terdakwa Djunaidin alias Una telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk diketahui putusan terdakwa tak beda jauh dari tuntutan JPU yakni selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Namun, JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pldana dalam Posal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Maluku di depan Jalan Raya Depan Kampus Poltek, Rumah tiga Kecamatan Teluk Ambon, sekitar pukuk 21.30 WIT pada Selasa (2/11/2021).

Terdakwa tertangkap basah miliki 0,2 gram narkotika jenis Sabu yang disimpan dalam gelas plastik kemasan minuman. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved