Narkoba di Ambon
Tertangkap Bawa Sabu di Depan Al Fatah-Ambon, Wauran Dituntut 3 Tahun penjara
Terdakwa membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan asal Manado, Sulawesi Utara, Novian Wauran alias Vian (39) tertangkap basah memiliki narkoba di kawasan Depan Masjid Raya Alfatah, Kota Ambon.
Terdakwa membawa narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 0,18 gram yang diberi oleh temannya, Zumaia Takasili Usemahu alias Ata (berkas terpisah).
Akibat perbuatan itu, terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), E. Wattimury di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (1/7/2021) sore.
“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novi Wauran alias Vian dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan ukuran yang sama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa kepada Ketua Majelis Hakim, Hamzah Kailul dan penasihat hukum terdakwa, Roberth Lesnusa.
Baca juga: BEM Fisip Unpatti Tanggapi Santai Ancaman Olivia Rumlus
Baca juga: Loker di Ambon Terbaru Juli 2021, Pendaftaran Lowongan Kerja Ada yang Dibuka hingga Akhir Bulan
Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jaksa juga memohon agar barang bukti berupa satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tambah Jaksa.
Sedangkan, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui perbuatannya terdakwa dan belum pernah di hukum, terdakwa memiliki tanggungan tiga orang anak dan telah menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Jaksa menyebutkan terdakwa tertangkap tangan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku pada 21 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIT.
Sebelum penangkapan, anggota polisi dari ditresnarkoba Polda Maluku telah mendapatkan informasi bahwa ada seorang yang membawa narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Polisi kemudian melakukan pemantauan dan mendapati terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIT, anggota polisi melihat terdakwa dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya turun dari sebuah angkutan umum Line 3 di sekitar masjid al-fatah.
Sehingga anggota polisi langsung menghampiri terdakwa.
Tanpa melakukan perlawanan, terdakwa menunjukan barang bawaan saat diminta anggota kepolisian.
Terdakwa juga mengakui bahwa terdakwa membawa satu paket sabu-sabu dan terdakwa mengeluarkan dari saku kiri celana terdakwa yang menyerahkannya kepada anggota polisi.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pledoi terdakwa. (*)