Narkoba di Ambon
Pakai Narkoba Lagi, Pemuda Wayame Ambon Dituntut 7 Tahun Penjara
Pemuda Wayame itu lagi-lagi dituntut lantaran tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemuda Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Hanafiah alias Capung dituntut 7 tahun penjara.
Pemuda Wayame itu lagi-lagi dituntut lantaran tertangkap basah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Memohon majelis hakim menyatakan menuntut terdakwa Hanafiah alias Capung dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agustina Ubleeuw di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (20/7/2022).
Selain pidana badan, Capung juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Pendemo Minta Djailani Tomagola Dicopot, Roy Pattiasina; Ada Aturan Partai
Baca juga: Rizieq Shihab Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya, Akui Takut Lakukan Pelanggaran dan Ditangkap Lagi
Tuntutan JPU lebih tinggi lantaran Capung merupakan residiv kasus narkoba.
Terdakwa pernah dihukum dengan putusan selama empat tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider tiga bulan kurungan pada tahun 2020.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan.
Diketahui, Hanafiah tertangkap di belakang swalayan paling 2000, Sabtu (5/3/2022) lalu.
Terdakwa tertangkap bersama dengan temannya bernama Abdul Kadir.
Keduanya tengah mengambil sabu dari bawah mobil yang sedang terparkir, sabu tersebut kemudian disembunyikan disaku celana terdakwa.
Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku yang telah memantau terdakwa kemudian menangkap basah terdakwa dan temannya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku barang yang di dalam palstik klem bening adalah sabu yang di pesan melalui Kancil.
Sabu tersebut rencananya akan di konsumsi bersama. (*)