Rizieq Shihab Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya, Akui Takut Lakukan Pelanggaran dan Ditangkap Lagi
Jika kembali melakukan pelanggaran, Rizieq terancam ditangkap kembali tanpa persidangan dan kembali ditahan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Rizieq Shihab keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, proses bebasnya Rizieq Shihab luput dari pemberitaan lantaran eks pimpinan Front Pembela Islam tersebut tak menggembar-gemborkannya.
Lewat konferensi pers di Markaz Syariah Petamburan, Rizieq Shihab membeberkan alasannya tak memberi pengumuman terkait kebebasaanya yang bersyarat itu.
"Pembebasan bersyarat ini berjalan lancar termasuk kalau ada yang bertanya kenapa kok ini enggak diumumkan, ini enggak diumumkan karena kita punya prosedur ini perjalanannya dari menit ke menit detik-detik sedikit salah kita bisa batal. Nah maka itu betul-betul kita jaga jangan sampai dalam pembebasan bersyarat ini belum apa-apa kita sudah melakukan pelanggaran," jelas Rizieq, dikutip dari YouTube Islamic Brotherhood TV, Rabu (20/7/2022).
Pasalnya jika kembali melakukan pelanggaran, Rizieq terancam ditangkap kembali tanpa persidangan dan kembali ditahan.
"Karena kalau sudah melakukan pelanggaran saya akan ditangkap lagi tanpa sidang dan saya harus melanjutkan lagi untuk ditahan selama 1 tahun tanpa revisi," imbuhnya Rizieq.
Rizieq Shihab bebas secara bersyarat dan berstatus sebagai tahanan kota berkat jaminan dari sang istri.
"Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan," kata Habib Rizieq.
Baca juga: Galeri Foto: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu, 20 Juli 2022: Tetap Jalani Wajib Lapor
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah memberikan jaminan sehingga ia bisa bebas bersyarat.
"Apresiasi dan penghargaan rasa terimakasih yang tinggi kepada istri saya tercinta, Asyarifah Fatlun binti Fadil bin Hassan Ibnul Habib al Mufti Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap 7 putri saya selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai persidangan sampai juga ke penahanan, dan rutin pembesukan, rutin terus memberikan semangat," ungkapnya.
Terkait dengan statusnya sebagai tahanan kota, Rizieq harus membuat laporan dan tak boleh bepergian ke luar kota, luar pulau dan keluar negeri tanpa izin tertulis.
''Setiap bulan saya harus buat laporan, tidak boleh keluar kota, keluar pulau, keluar negeri kecuali ada izin tertulis dari instansi yang sudah ditentukan,'' ujar Rizieq.
Namun demikian, Rizieq mengatakan dia boleh menerima tamu dan bersilaturahmi.
Baca juga: Kemenkumham Ungkap Pembebasan Bersyarat Rizieq Shihab, Sudah Bayar Denda Rp 20 Juta
Baca juga: Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat Rabu Siang, Ini 2 Jejak Kasusnya
''Ada beberapa hal yang harus dijaga dan boleh dilakukan tapi sama sekali tidak akan mengurangi semangat juang kita,'' ujarnya.
Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengungkapkan sejumlah faktor yang bisa menggugurkan pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab.