Nasional

Rizieq Shihab Dibebaskan Bersyarat Rabu Siang, Ini 2 Jejak Kasusnya

Yakni, pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Editor: Adjeng Hatalea
Youtube Front TV
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022). 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, terhitung hari ini, Rabu (20/7/2022).

Rizieq Shihab sebelumnya ditahan terkait dua kasus. 

Yakni, pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Baca juga: Mabes Polri Beri Penjelasan soal Kabar Rizieq Shihab Ditahan di Bawah Tanah

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Pembebasan Rizieq Shihab dikonfirmasi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

"Alhamdulillah, sebelum sore (bebas)," ujar Aziz Yanuar, kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Dia pun memastikan tidak ada pergerakan massa dalam pembebasan Rizieq Shihab.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved