Rizieq Shihab Sengaja Tak Umumkan Kebebasannya, Akui Takut Lakukan Pelanggaran dan Ditangkap Lagi
Jika kembali melakukan pelanggaran, Rizieq terancam ditangkap kembali tanpa persidangan dan kembali ditahan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Dok Kemenkumham
Proses kebebasan Habib Rizieq Shihab. Habib Rizieq Shihab pagi ini, Rabu (20/7/2022) telah dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
"Antara lain, jika yang bersangkutan tidak mengikuti program bimbingan, melakukan hal-hal yang berpotensi meresahkan masyarakat. Apalagi jika berdampak pada pidana. Jika itu terjadi, PB (pembebasan bersyarat--Red) akan dicabut," katanya kepada Tribunnews.com.
Dikabarkan sebelumnya, Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dengan ekspirasi akhir 10 Juni 2023, ia harus menjalani bimbingan dari pihak Balai Pemasyarakatan hingga habis masa percobaan 10 Juni 2024.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)