Narkoba di Ambon

Bandar Narkoba di Ambon Dituntut 12 Tahun Penjara, Kedapatan Punya Sabu 43,38 Gram

Erwin Leka tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Bandar Narkoba di Ambon, Erwin Leka dituntut 12 tahun penjara.

Erwin Leka tertangkap memiliki sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus dalam paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Secretchill Pentury juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar subside enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Leka dengan pidana penjara selama 12 Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (15/11/2022).

JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‘memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’ sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Warga Ambon Hati-hati! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Izin Bisa Disanksi Rp 1 Miliar

Baca juga: Profil Kapten Timnas Belanda Virgil Van Dijk

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan Senin (21/11/2022) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap di Alfamidi depan MCM Ambon, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau pada 19 April 2022 sekitar pukul 14.15 WIT.

Petugas menemukan satu paket kiriman via jasa ekspedisi Lion Parcel yang didalamnya terdapat sabu seberat 43,38 gram yang dibungkus empat lembar baju. (*) 

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved