Narkoba di Ambon

Tertangkap Basah Miliki Tembakau Sintetis, Pemuda Sirimau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina dan dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum, Dino

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut Ardiansyah Hasan alias Ardi (28) selama 3,6 tahun penjara.

Terdakwa Ardi tertangkap tangan miliki narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin (15/11/2021) lalu.

Tuntutan itu dibacakan JPU saat persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Orpa Marthina dan dihadiri terdakwa didampingi penasihat hukum, Dino Huliselan di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (18/2/2022).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selamat terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU.

JPU menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: 9 Kasus Asusila Anak Sepanjang 2021 Berhasil Dituntaskan Kejari Buru

Baca juga: Ini Pernyataan Sikap Raja se-Maluku

Disebutkan, hal memberatkan tuntutan kepada terdakwa yaitu perbuatan terdakwa melanggar hukum dan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas narkotika.

Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan istri dan anak.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa tertangkap di komplek Kantor Perikanan PPN di Tantui Bawah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon sekitar pukul 17.30 WIT.

Terdakwa ditangkap oleh aparat Satresnarkoba Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dengan barang bukti dua paket kertas berisi tembakau sintetis dengan berat 0,6235 gram.

Barang bukti itu ditemukan dalam saku celana terdakwa.

Terdakwa mengakui baru saja selesai menggunakan narkotika tersebut dengan alasan menjaga stamina agar tetap kuat. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved