Maluku Terkini
9 Kasus Asusila Anak Sepanjang 2021 Berhasil Dituntaskan Kejari Buru
Dirinya mengungkapkan, Kejari Buru memiliki kebijakan untuk membuat penuntutan penuntutan maksimal terhadap para pelaku.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak sembilan perkara kasus asusila terhadap anak berhasil disidangkan sepanjang 2021.
"Para pelaku ini ada merupakan keluarga korban, baik ayah kandung, ayah tiri, dan orang dewasa yang memaksa anak untuk melakukan kejahatan asusila, serta ada pelaku yang suka sama sukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru Muhtadi saat diwawancarai TribunAmbon.com, di kantor Kejari Buru, Jumat (18/2/2022) sore.
Muhtadi mengungkapkan, Kejari Buru memiliki kebijakan untuk membuat penuntutan penuntutan maksimal terhadap para pelaku.
"Kalau bunyi Pasalnya 15 tahun penjara, maka kami juga tuntut 15 tahun penjara," ungkapnya.
Dia menjelaskan, kalau pelaku masih dalam lingkup keluarga, maka diberikan tambahan sepertiga.
Baca juga: Minyak Goreng Tak Turun Harga, Disperindag Pastikan Distributor Tak Jual Harga Lama
Baca juga: Ini Pernyataan Sikap Raja se-Maluku
Itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, 15 menjadi 20 tahun penjara.
"Putusan di Tahun 2021 ini, rata-rata sudah berkekuatan hukum tetap, diantaranya 12, 15 dan 8 tahun penjara," ujar Muhtadi.
Kemudian, kalau yang putusan 8 tahun penjara itu untuk anak muda, karena tindakannya atas suka sama suka.
"Kami Kejari Buru mendorong untuk kasus kejahatan ini agar keluarga korban, toko masyarakat dapat membantu dan melindungi pihak korban, serta dapat melaporkan kepada pihak berwajib," ucapnya.
Dia juga berharap, untuk kasus asusila tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian.
"Kami harapkan untuk kasus kejahatan ini jangan berhenti melalui perdamaian, karena ketika membuat perdamaian justru akan ada efek, pelaku bisa mengulang perbuatannya kepada anak lain," tutur Muhtadi. (*)