Narkoba di Ambon

Kembali Pakai Narkotika, Residiv di Ambon ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Grafis TribunAmbon.com, Juna Putuhena
Ilustrasi kasus narkoba 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Residiv narkotika di Ambon, Haris Jamal alias Haris dituntut 8 tahun penjara.

Serta denda Rp 1 Miliar subsidair enam bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (3/2/2023).

Jamal dituntut lantaran Kembali kedapatan akan mengonsumsi narkotika jenis Sabu.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 Tahun, denda sebesar 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dihadapan terdakwa didampingi penasihat hukum, Dino Huliselan.

JPU juga menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan Tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Bermain Sama Kuat, JAFC dan Garuda FC Berbagi Poin

Baca juga: Promo Diskon 53 Persen Warnai HUT ke-53 Gramedia

Sebelum membacakan tuntutan, JPU mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal meringankan yakni terdakwa tak berbelit-belit saat persidangan dan menyesali serta berjanji tak mengulangi perbuatannya. 

Sementara hal memberatkan tuntutan terdakwa yakni perbuatan yang melanggar hukum, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana narkotika.

Serta terdakwa pernah dihukum untuk perkara yang sama (Residivis) yakni pada tahun 2017 terdakwa diperkarakan oleh BNNP Maluku terkait kepemilikan Narkotika dan divonis hakim selama 5,3 tahun penjara.

Terdakwa telah menjalani vonis hakim tersebut di Lapas Kelas IIA Ambon yang telah selesai pada tanggal 27 Januari 2021 dengan status Pembebasan Bersyarat. 

Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 13.00 wit di samping Saburo Mart lorong Silale, Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap pada saat mau mengambil sebotol vitamin B complex yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang diletakan di bawah meja.

Terdakwa mengaku membeli dua paket narkotika tersebut dari Frans Tomasoa alias Frato pada 28 Juli 2022.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved