Narkoba di Ambon
Kembali Pakai Narkotika, Residiv di Ambon ini Dituntut 8 Tahun Penjara
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Latupono saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Terdakwa menghubungi Frans Tomasoa alias Frato sekitar pukul 11.00 wit untuk membeli Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 1 gram.
Kemudian sekira pukul 11.25 wit Frans Tomasoa alias Frato mengirimkan nomor rekening BCA 0941145670 atas nama Kamaratih dan pada pukul 11.45 wit terdakwa mentransfer uang sebanyak Rp.1.100.000.
Setelah ditransfer, terdakwa diberitahu ada narkotika dilokasi Saburo.
Saat akan mengambil, BNNP Maluku yang telah mengetahui hal itu kemudian mengamankan terdakwa. Terdakwa mengaku narkotika tersebut akan dikonsumsi sendiri. (*)
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.