Ambon Hari Ini

Waspada! Helm Tactical Tak Masuk Standar SNI untuk Pengendara Jalan Raya

Berdasarkan pantuan di jalan raya, Jumat (7/10/2025), terlihat seorang pengendara roda dua yang berboncengan menggunakan helm tactical. 

Penulis: Novanda Halirat | Editor: Ode Alfin Risanto
TribunAmbon/Vanda
HELM TACTICAL- Potret salah seorang pengendara roda dua memakai helm tactical di jalan raya menggunakan baju biasa, saat sedang berboncengan, Jumat (7/11/2025) 

Pengguna Helm Tactical di Jalan Raya, Disebut Tak Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat 

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Penggunaan helm tactical milik para aparat TNI/Polri di jalan raya merupakan sebuah pelanggaran lalu lintas. 

Pasalnya penggunaan helm ini tidak sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang diwajibkan undang-undang untuk keselamatan pengendara. 

Berdasarkan pantuan di jalan raya, Jumat (7/10/2025), terlihat seorang pengendara roda dua yang berboncengan menggunakan helm tactical. 

Baca juga: Budaya Buang Sampah Sembarangan, Bungkusan Makanan Berserakan di Pantai Halong

Baca juga: Jalan Rusak Menuju Dua SD di Tulehu Malteng, Warga Minta Perhatian Pemerintah

Saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, pengendara roda dua itu membenarkan bahwa dirinya adalah seorang anggota tentara. 

"Iya kaka, beta (saya) anggota tentara," ujarnya. 

Selanjutnya ditanyai lebih lanjut terkait identitasnya, dirinya tak menjawab. 

"Beta (saya) nama Ari, maaf Kaka barang kenapa? ," tanyanya. 

Diketahui, helm tactical adalah jenis helm yang biasanya terinspirasi dari desain militer atau kepolisian, sering digunakan untuk keperluan taktis, olahraga ekstrem, atau kegiatan outdoor.

Sementara itu, Anggota Ditlantas Polda Maluku, IPDA F. J. Noija, mengatakan bahwa penggunaan helm tactical tidak dibenarkan di jalan raya. 

Disebutnya, penggunaan helm ini hanya pada situasi tertentu, dengan atribut yang lengkap, misalnya saat berpatroli. 

"Helm tersebut hanya digunakan saat berekendara dengan kendaraan dinas atau dipakai saat berpatroli, atau saat waktu-waktu tertentu saja," ujarnya Noija kepada TribunAmbon.com, melalui pesan singkat WhatsApp. 

Selain itu penggunaan helm ini disebutnya melanggar UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Yaitu pasal 291 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (8), sanksi bagi pengendara dan penumpang yang tidak menggunakan helm SNI, denda hingga Rp. 250.000 dan hukuman kurungan  paling lama 1 bulan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved